Daerah Perbatasan Sulteng Gorontalo Jadi Pintu Masuknya Narkoba Jenis Shabu

Gorontalo75 Dilihat

Gorontalo, MEDIANASIONAL.ID – Kabupaten Pohuwato adalah daerah perbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pintu gerbang masuknya berbagai macam jaringan kriminal ke Wilayah Gorontalo tak terkecuali dengan barang haram seperti Narkoba jenis shabu.

Sabtu (18/1/2020) dimana Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu dengan inisial JI alias Jais (43) wiraswasta alamat Desa Marisa Utara Kec. Marisa Kab. Pohuwato dengan lokasi penangkapan di Desa Bulili Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.

Kronologis kejadian berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dari jaringan bahwa ada seseorang yang baru kembali dari Kota Palu dengan membawa narkoba jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak menuju tempat dimana sasaran (Jais) sedang berada yaitu di Desa Bulili Kec. Marisa.

Jais setelah melihat kedatangan petugas berusaha menghindar namun berhasil diamankan oleh anggota unit, disaat bersamaan ada teman terduga pelaku yaitu saudra Albar yang melarikan diri namun berhasil di kejar oleh anggota unit lainnya.

Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, saudara JI alias Jais langsung mengeluarkan sendiri 2 sachet Narkoba jenis shabu ukuran sedang dari kantongnya dan menurut keterangan terduga pelaku pengedar bahwa barang tersebut sempat dijual kepada saudara DM alias Dedi (35) honorer Satpol yang tinggal di Desa Marisa Selatan Kec. Marisa.

Kemudian menurut saudara DM alias Dedi bahwa barang haram tetsebut didapat dari saudara JI alias Jais yang selanjutnya dipakai bersama-sama dengan 2 orang temannya masing-masing saudara RM alias Ronal (35) supir dan saudara AM alias Amank (33) wiraswasta keduanya beralamat di Desa Buntulia Utara Kec. Marisa.

Para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta bersama barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi narkotika jenis shabu, 6 buah Handphone, uang pecahan 50.000 (8 Lbr), pecahan 100.000 (1 Lbr), 1 buah Botol yg dimodifikasi/bom, 1 buah kaca pyrex dan 1 buah klip kosong yang telah dipakai saudara DM alias Dedi Cs.

Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta, SIK dalam Press Conference yang dilaksanakan Senin (27/1) mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan terhadap ke 5 terduga pelaku mungkin akan berbeda.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga kasus ini, serta masih terus melakukan pengembangan,” jelas Kasat.

Reporter : Rahim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.