Barito Utara, medianasional.id – Sebagaimana diketahui di pemberitaan sebelumnya diberbagai media telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan dampak dari limbah jalan investasi tambang batubara PT. BDA (Batubara Dua Ribu Abadi) yang berlokasi di Wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (23/9/2024).
Sehingga air limbah tersebut tergenang memusnahkan ribuan pohon karet dan tanaman lainya juga mengalami dampak kerusakan yang juga akibat pembuatan parit kesamping bahu jalan tidak sesuai dengan semestinya.
Harus diakui DAD adalah mitra pemerintahan dan spontan selaku mitra bagi masyarakat adat setempat yang bertujuan untuk terus bersinergi mendukung pembangunan di segala bidang juga melalui pengelolaan Sumbar Daya Air (SDA) dan membangun peningkatan ESDM agar masyarakat dayak tidak jatuh pada ketertinggalan hal tersebut juga wajib memperhatikan gangguan usaha kehidupan masyarakat bahkan seperti pencemaran lingkungan yang berdampak besar bagi semua kalangan. Tutur H. Amir Mahmud SE. MM.
Jika yang terjadi di PT. BDA Akibat pengalihan Sungai Mea. maka perlu dibuktikan secara ilmiah dan prosedural sesuai dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU Sumber Daya Air”), pemerintah pusat diharuskan untuk mengelola berbagai sumber daya air negara, khususnya wilayah sungai (1).
Dengan demikian, melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”), Pemerintah Indonesia saat ini telah memperbaharui ketentuan yang membahas tentang pengalihan alur sungai melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2020 (“Permen 21/2020”), yang mengatur permasalahan serupa sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (“Permen 26/2015”). Permen 21/2020 saat ini telah mencabut dan menggantikan Permen 26/2015.[2] Tukas H. Amir Mahmud SE. MM selaku ketua DAD Barito Utara.
Ditambahkannya lagi ” dalam waktu dekat DAD Perlu memanggil Manejemen PT. BDA untuk diminta keterangan apakah mereka sudah bekerja sesuai dengan SOP atau akibat kelalaian maka disitu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus nanti,” terangnya.
Hison, Setelah menyampaikan laporan hasil pengecekan pada hari Rabu 18 September 2024. Juga menyampaikan, besar harapannya agar PT. BDA dapat menyelesaikan ganti kerugian masyarakat terdampak apabila nantinya memang sesuai, bukan hanya itu ” kami berharap agar setiap investasi di Barito Utara ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan SOP nya agar semua investasi berjalan dengan sempurna serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitarnya masing-masing namun memberikan dampak positif apalagi Desa Sikui wilayah operasi PT. BDA itu Ring satu (1) yang wajib diperhatikan,” imbuhnya.
Yupenalis selaku Ketua DAD Kecamatan Teweh Baru juga menyatakan kesiapannya untuk membuat surat panggilan kepada pihak Manajemen PT. BDA dan kami tetap meminta difasilitasi oleh DAD Kabupaten Barito Utara.
Dalam waktu dekat kami akan buatkan surat panggilan untuk Manajemen PT. BDA. Tutupnya.






