Curi Kucing Bernilai Rp 5 Juta, Remaja Talang Padang Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus

Tanggamus65 Dilihat

Tanggamus, Medianasional.id – Seorang remaja 15 tahun berinisial berinisial AL diamankan Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepasang kucing persia bernilai Rp 5 juta di Kecamatan Talang Padang.

Atas diamankannya AL yang merupakan warga Kecamatan Gunung Alip Tanggamus itu terungkap, dalam aksi pencurian itu, pelaku bersama seorang rekannya yang belum tertangkap mengambil 2 ekor kucing berikut kandangnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, pelaku AL diamankan atas pelaporan Ahmad Syaifullah (25) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

“Pelaku diamankan tadi malam, Selasa (6/10/20) pukul 21.00 Wib saat berada di rumahnya di Kecamatan Gunung Alip Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (7/10) pagi.

Lanjutnya, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan menjalani 8 bulan kurungan penjara.

“Pelaku dikenal sangat meresahkan, bahkan dalam pencurian dia memiliki kode yakni bisnis malam,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian itu sendiri terjadi pada pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 03.37 Wib di rumah korban Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.

Dimana para pelaku terekam CCTV masuk ke halaman rumah korban melalui teras rumah. Kemudian mengambil kandang berisi 2 ekor kucing persia, selanjutnya menyembunyikan di rumah pelaku AL.

Kemudian berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, pelaku AL berhasil diamankan berikut 1 ekor kucing dan kandangnya.

“Pelaku mengambil 2 ekor kucing atau sepasang. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 5 juta,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, usai melakukan pencurian, pelaku AL telah menawarkan kucing hasil curian dan tim berhasil mengidentifikasi.

“Penjualan melalui medsos itu juga berhasil diidentifikasi, beruntung kucing belum laku,” imbuhnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap barang bukti kucing sementara dititipkan kepada pemilik guna perawatan.

Kemudian terhadap seorang rekannya yang juga membawa satu kucing korban yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

“Terhadap tersangka AL, dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)

Editor   : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.