Curat 3 Unit ‘Handpone’, Katimin (37) Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

TUBABA, Medianasional.id
Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama team Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat gelar TO Ops Sikat Krakatau 2021, Team berhasil ringkus pelaku kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 97 / V / 2020 / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK GUNA, Tanggal 11 Mei 2020.

Hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 01.00 wib di pertambangan minyak bumi ilegal desa lubuk ngapal kecamatan Pauh kabupaten Saro Langun Provinsi Jambi. Pelaku merupakan Residivis, Pasal 365 KUHP mobil box, Katimin (37) warga Tiyuh Setia bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba Berhasil diamankan petugas Polisi.

Korban Ahmad Zainuri (30), pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib didalam rumah saudara ANAM Tiyuh Setia bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba Mengalami Kerugian berupa 3 unit Hp

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S.IK mengatakan, Didalam rumah saudara Anam Tiyuh Setia Bumi, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang lalu pelaku mengambil 3 unit handpone tersebut di ruang tamu tempat korban dan temannya tidur, dan baru di ketahui saat korban dan temannya bangun tidur dan akan bangun sahur, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gunung Agung.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 01.00 wib. Unit Reskrim polsek Gunung Agung bersama Team Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tubaba di Pimpin langsung Kanit reskrim Polsek Gunung Agung IPDA, A. Batubara, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sebelumnya team mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Provinsi Jambi”, ujarnya.

Kemudian team bergerak cepat menuju Polsek Pauh Polres Saro langun Polda Jambi, untuk berkordinasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beristirahat di camp tambang minyak ilegal tanpa perlawanan dan langsung di interogasi pelaku mengakui perbuatanya tersebut.

“Pelaku di bawa ke Polsek Gunung Agung guna dilalukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, cetusnya.

Laporan: Dra/Yan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses