Corona Jilid II, Disnakertrans Kabupaten Tubaba Perketat Penerbitan Kartu Kuning

TUBABA, Medianasional.id
Ditemukan pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 yang diketahui merupakan klaster Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulangbawang Barat akan terus memperketat penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning).

Dikatakan Plt. Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba Rudi Riansyah, SE, MM.Bahwasannya sejak ada kasus positif Covid-19 hingga Tubaba menjadi zona hijau dan menerapkan New Normal atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), pelayanan penerbitan kartu kuning memang kita perketat.

Menurutnya, selama pandemi Covid-19 terutama pasca diterapkannya New Normal, pihaknya memang hanya melayani penerbitan kartu kuning bagi mereka yang akan mencari kerja dalam wilayah Provinsi Lampung, sementara di luar provinsi memang belum dilayani.

“Itu kita berlakukan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Artinya, kita tidak akan sembarangan menerbitkan kartu kuning, harus jelas daerah mana yang akan dituju,”Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan Rudi Riansyah, terkait seorang asisten rumah tangga dari Kecamatan Lambu Kibang yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan, pihaknya tidak mengetahuinya meskipun yang bersangkutan ternyata memiliki riwayat pekerjaaan di Jakarta.

“Kalau memang dia mengajukan permohonan kartu kuning untuk mencari pekerjaan, pasti terdata di kita, tapi ini memang tidak ada. Lagi pula, asisten rumah tangga untuk diketahui kita bersama khususnya yang masih dalam wilayah Indonesia memang tidak mengajukan kartu kuning ke kita (Disnakertran), kecuali mereka yang akan menjadi TKW ke luar negeri,”Tutupnya

Laporan : Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.