Cek Fakta Galian C Ilegal di Desa Simpang Kubu, Kasat Reskrim Polres Kampar Turun Langsung ke TKP

Kampar, Riau1019 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online, bahwa adanya aktivitas galian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Satreskrim Polres Kampar turun langsung ke tempat lokasi pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 14.00 Wib.

 

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, bahwa ia bersama anggota lainnya melakukan patroli galian C di Desa Simpang Kubu.

 

“Disalah satu media online ada aktivitas galian C ilegal jenis tanah urug yang tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, mendapatkan laporan tersebut kita langsung turun ke TKP,” jelas AKP. Gian Wiatma.

 

Namun sesampainya di lokasi tersebut, tim gabungan tidak ada menemukan aktivitas di lokasi tersebut dan juga tidak terdapat alat berat di lokasi tersebut sebagaimana yang telah diberitakan Media Sosial.

 

“Dan dalam pemberita’an menyebutkan, bahwa Polres Kampar tidak berdaya hadapi pengusaha galian C di Kampar. Namun kami tegaskan akan tidak pandang bulu, jika terbukti pasti akan kita proses,” tegas AKP Gian.

 

Dalam patroli gabungan ini juga hadir Kanit Tipidter, IPTU Hermoliza dan dua anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses