Temanggung, medianasional.id – Kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid 19 masih terus dilaksanakan, sesuai instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penanganan Covid 19 sampai tingkat desa masih terus dan gencar diberlakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona, anggota Koramil dan Polsek Kaloran bersama team gugus melaksanakan penertiban Prokes di Tempat umum, Selasa (23/03/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memutus penyebaran virus Corona diwilayah Kecamatan Kaloran sehingga terbebas dari pandemi, disamping itu juga untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan
Sertu Istamar Babinsa Koramil 09/Kaloran mengajak kepada warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pada air yang mengalir.
“Mari sama-sama kita tingkatkan kepatuhan kita untuk menerapkan Protokol kesehatan demi putusnya mata rantai Covid-19 ini.semoga wabah ini segera berakhir sehingga kita dapat beraktifitas normal kembali seperti biasa,” tegasnya.
Reporter : Tyo
Editor : Drajat