Cegah Penularan Covid di Bulan Suci Ramadhan, Bupati Kebumen Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Kebumen30 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Jelang datangnya bulan suci ramadhan, masyarakat khususnya umat muslim diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. terutama saat melaksanakan sholat Taraweh di Masjid. Ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang hingga kini masih menyebar di seluruh penjuru dunia.

ADVERTISEMENT

Imbaun tersebut disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat menggelar Safari Shubuh di Masjid Al Huda Dukuh Krajan Desa Ampih Kecamatan Buluspesantren, Senin 29 Maret 2021, pagi tadi. Kegiatan juga dilakukan dengan penyerahan bantuan berupa sarana alat ibadah kepada pengurus Masjid.

Dalam kesempatan itu, Bupati Arif mengatakan, angka kasus penyebaran wabah covid 19 di Kabupaten Kebumen hingga kini sudah cukup baik atau jauh menurun dari pada sebelumnya. Meski begitu, wabah covid bisa saja sewaktu waktu berubah secara drastis. Seperti halnya di Negara -negara luar misanya India, Brazil dan Amerika. Untuk itu, masyarakat diminta bersama sama menjaga agar penyebaran kasus covid di Kebumen bisa terus ditekan.

‘’Angka kasus penularan Covid 19 sudah cukup baik di Kebumen. Untuk itu mari kita jaga bersama agar jangan sampai kembali meningkat. Terlebih jelang bulan suci ramadhan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama saat melaskanakan ibadah sholat taraweh nanti,’’ imbau Bupati.

Disisi lain, Bupati juga menjelaskan atas pertimbangan risiko penularan Covid-19.  Pemerintah pusat tidak mengizinkan masyarakat yang akan melakukan mudik saat lebaran nanti. Namun bagi masyarakat yang kembali dari Kota kota besar,maka di wajibkan untuk tinggal atau stay di rumah terlebih dahulu selama tiga hari. Termasuk bagi warga yang tidak memiliki bukti surat rapid antigen. Selama tiga hari, mereka akan dijaga oleh anggota keluarga maupun RT dan RW setempat.

‘’ Pemerintah melarang untuk mudik, namun bagi masyarakat yang kembali dari kota di wajibkan tinggal durumah terlebih dahulu selam tiga hari. Maksudnya apa, yaitu agar apabila masyarakat tersebut dalam tiga hari mengalami demam atau panas makan dapat segera ditangani langsung oleh pelayanan kesehatan terdekat,’’ imbuh Bupati Arif.

Lebih lanjut Bupati kembali menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kebumen tidak melarang kegiatan sholat taraweh berjamaah di Masjid, dengan catatan, hanya dilakukan oleh masyarakat setempat dan penerapam protokol kesehatan secara ketat, serta program jogo tonggo dilaksanakan dengan sebaik baiknya.

Turut hadir dalam kesempatan Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono dan sejumlah para OPD dilingkungan Pemkab Kebumen serta Forkopimcam setempat.

 

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.