Cegah Pelanggaran, Panwascam Tidore Utara Optimis Awasi DPTb dan DPK Pemilu 2019

Maluku Utara62 Dilihat
Tanda komitmen bersama Ketua panwascam tidore utara dan ketua PPK Kecamatan

Tidore, medianadional.id – Tingkatkan pengawasan daftar pemilihan pileg dan pilpres 2019, Panwascam Tidore Utara nyatakan seriusi awasi daftar pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai pada hari pungutan suara pada tanggal 17 april 2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panwascam Tidore Utara Sukardi Daud kepada media ini, usai mengikuti rapat pleno terbuka pengesahan DPTb dan DPK Pileg dan Pilpres 2019 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidore Utara tepatnya di Kantor Camat Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Senin (18/2/2019).

Menurut dia, kebijakan ini adalah sesuai dengan undang-undang yang di amanatkan dalam mengawasi proses tahapan pemilu terutama pengawasan data pemilih warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada pemilu 2019.

Ia juga berkomitmen untuk mengawal, hak politik setiap warga negara khususnya di Kecamatan Tidore Utara yang telah memenuhi syarat secara hukum di hari pemungutan suara pada TPS yang nantinya meliputi tiga kategori pemilih, baik itu DPT, DPTb dan DPK. Sehingga, dapat mencegah dan meminimalisir potensi- potensi pelangaran pemilu 2019.

” Saya sendiri dalam setiap kesempatan di manapun, selalu mengingatkan bahwa salah satu tahapan pemilu yang cukup “krusial” dalam pemilu di 2019 adalah tahapan pemutahiran data pemilih, karena tahapan ini menyentuh substansif pada hari pungut suara dan hitungan suara. data pemilih adalah data hak konstitusional masyarakat untuk menjadi pemilh di penyelenggaran pemilu, dan apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan teknis bisa saja berkonsekwensi pidana maupun PSU,” tegasnya.

Ketua panwascam utara juga pada kesempatan tersebut bersama pihaknya mengajak kepada PPK serta seluruh jajaran PPS sampai pada KPPS maupun perwakilan dari partai politik yang hadir di kesempatan pleno ini, agar supaya benar-benar dapat mensosialisasikan pendidikan politik terkait hak pilih warga masyarakat termasuk berkaitan dengan 3 kategori pemilih yaitu DPT, DPTb dan DPK supaya hak politik warga benar-benar terkawal, terlindungi serta tersalurkan secara baik sesuai yang diamanatkan undang-undang pemilu maupun aturan teknisnya yang diatur dalam PKPU. Sehingga warga masyarakat yang benar-benar telah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan hak pilihnya di pileg dan Pilpres di 2019.

Selain itu, Ketua PPK Kecamatan Tidore Utara, Abdulrahman Khadir mengatakan hasil pengesahan jumlah seluruh kategori pemilih ini yang diplenokan berdasarkan data yang disampaikan petugas PPS di 14 Kelurahan/Desa di Kecamatan Tidore Utara.

Lanjut dia, dalam rekapan data pemilih oleh PPK, sesuai hasil rapat pleno jumlah DPTb sebanyak 27 pemilih dan Kategori pemilih yang masuk dalam DPTb ini terdiri pemilih menggunakan Form A5 Pindah memilih, baik itu pindah masuk maupun pindah keluar memilih), dan untuk DPK sebanyak 34 pemilih dengan jumlah DPT2 di Kecamatan Tidore Utara sebanyak 11789 pemilih.

Abdurahman Khadir juga menambahkan, kategori pemilih yang masuk dalam DPTb adalah pemilih yang tidak terdatar dalam DPT yang telah di tetapkan secara nasional dari KPU hingga di KPUD Kabupaten/Kota. Sedangkan, kategori pemilih yang masuk dalam DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPK.

” Bagi penduduk yang sudah masuk DPT di daerah asal, dapat melaporkan ke petugas PPS atau PPL sehingga dimasukan dalam data pemilih DPTb dan DPK tahap 2 sampai 17 maret 2019,” imbuhnya.

Reporter : Samiun
Editor      : Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.