Cegah Kecurangan, UPTD Metrologi Indramayu Lakukan Tera Ulang Pompa SPBU

Indramayu928 Dilihat

Indramayu, medianasional.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Indramayu melaksanakan tera ulang pompa pengisian bahan bakar di sejumlah SPBU, Rabu (3/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan setelah masa berlaku tera sebelumnya habis. Dari hasil pemeriksaan, seluruh SPBU di wilayah Indramayu dinyatakan memenuhi standar akurasi dan masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan.

Kepala UPTD Metrologi Dinkopdag Indramayu, Rivan Waluyo S.Si, menjelaskan bahwa tera ulang sudah berlangsung sejak 19 Januari 2026. Prosesnya meliputi pengecekan tanda tera, pemeriksaan segel kunci, serta uji volume dengan menuangkan 20 liter BBM ke dalam bejana ukur.

Menurut Rivan, kegiatan ini merupakan layanan rutin untuk memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan sekaligus bentuk perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Tera ulang dilakukan secara berkala di seluruh SPBU agar masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan praktik perdagangan yang adil,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh hasil pengujian menunjukkan akurasi yang baik. Setiap nozzle SPBU juga telah dipasangi segel tera sah sebagai bukti pemeriksaan.

“Batas toleransi yang berlaku adalah 5 persen. Dari pengujian 20 liter, selisih maksimal yang diperbolehkan adalah 100 mililiter. Hasil pemeriksaan berada di kisaran minus 30 hingga 15 mililiter, sehingga masih dalam toleransi yang diizinkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses