Cegah Dini, Polda Malut Gelar Sosialisi Bahaya Narkoba

Maluku Utara135 Dilihat
Sosialisasi berlangsung

Ternate, medianasional.id – Dengan adanya perkembangan jaman di era sekarang ini, peredaran Narkoba sangat marak di kota-kota Besar dan tidak menutup kemungkinan Peredaran Narkoba akan masuk di wilayah Provinsi Maluku Utara meski tidak sepeti kota lainnya, Direktorat Resnarkoba Polda Malut Melaksankaan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat diwilayah Hukum Polda Maluku Utara yang bertempat di Kelurahan Takome Kota Ternate, Rabu (12/02/2020)

Pemateri dalam Kegiatan sosialisasi tersebut, Kasubbagminops Dit Resnarkoba Polda Malut AKP Azis Ibrahim Muamar, S.H dan dihadiri oleh Lurah Takome, Ketua RT, Imam Masjid, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, sekertaris Karangtaruna, dan Masyarakat Kel. Takome.

Polda Maluku Utara Melaksankaan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada masyarakat diharapkan untuk Peredaran Narkoba dapat diminimalisir serta Masyarakat dapat Mengetahui Bahaya Dari Menggunakan Narkoba atau bahkan Mengedarkan Narkoba yang dapat di jerat Hukum.

Dalam Sosialisasi ini Materi yang disampaikan tentang Pengertian Narkoba, Penggolongan Narkoba, Macam-macam Jenis Narkoba, Aspek Fisik dampak Narkoba, Aspek Sosial dampak Narkoba, Aspek Hukum, Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba, dan Uapaya Pembrantasan Narkoba.

Pemateri Menyampaikan Bahwa Narkoba Merupakan Zat atau Obat yang bisa membuat Kecanduan apabila disalah gunakan serta Narkoba Memiliki beberapa Jenis-jenis yang harus Diketahui.

“Narkoba atau Narkotika menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat 1 adalah Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek Halusinasi, Menurunnya Kesadaran, serta Menyebabkan Kecanduan, serta Narkoba Memiliki Beberapa Jenis diantaranya yaitu, Sabu, Ganja, Heroin, Morfin dan Gorila,” di jelaskan para pemateri.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dit Resnarkoba Polda Malut juga mensosialisasikan terkait dengan Program Call Center Sigado. Sigado yang dalam bahasa Ternate adalah Sampaikan, Menyampaiakan atau Memberitahukan.

Ini merupakan Langkah atau upaya dari Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk Masyarakat Prov. Maluku Utara Untuk Menyampaiakan atau memberitahukan jika melihat atau mendengar tentang Informasi tindak pidana Narkoba dapat melaporkan secara Online tanpa harus ke kantor dan untuk pelaporan nya dapat di laporkan kepada Operator Sigado Melalui Call Center dan Media Sosial.

Terpisah, Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, sosialisasi ini untuk menambahkan berperan aktif dalam mencegah dan penyalahgunaan Narkoba Melalui Sigado.

“Ayo sama – sama berperan aktif dalam melakukan pencegagan dan penyalahgunaan Narkoba dengan mengakses Sigado, melalui media Sosial Call Center & WhatsApp Sigado dengan Nomor _08114341144_, Facebook _Ditresnarkoba polda malut_, Instagram [email protected]_ dan melalui Email [email protected]_” tutup kabidhumas.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.