Camat Panyabungan Koto Diduga Agen RAB

Sumatera Utara173 Dilihat

 

 

Mandailing Natal, redaksimedinas.com – Dana Desa adalah dana yang langsung dikucurkan oleh pemerintah pusat ke tiap-tiap desa yang dikelola oleh desa guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jumlah Dana desa yang diterima rata-rata tiap desa sebesar Rp 700.000.000, 00 an. Dalam prakteknya banyak pihak yang ingin memanfaatkan dana tersebut dengan berbagai alasan. Salah satunya terjadi di Wilayah Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.  Disinyalir di kecamatan ini terjadi praktek pungli yang dilakukan oleh pihak kecamatan dalam hal ini oleh camat dan sekcam yang diduga kerja sama.

 

Modus yang dilakukan oleh terduga SJH adalah anggaran Dana Desa Tahun 2017 dengan pengelolaan pembangunan yang seharusnya dikelola oleh TPK namun dalam prakteknya, di wilayah ini pembuatan RAB/Gambar bangunan diduga dikelola oleh PJ sekcam yang dipentahkan oleh  Kecamatan Panyabungan dengan jumlah desanya sebanyak 30 Desa dan anggaran yang diterima rata-rata Rp 800 juta-an. Dikabarkan bahwa di tiap desa dikenakan biaya jasa Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dengan nominal bervariasi dari Rp 8 juta sampai Rp 9 juta.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “coba dihitung, di kecamatan ini ada 30  desa, bila tiap desa minimal terdapat lima titik lokasi bangunan bahkan ada yang
mengharapkan kepada instansi terkait dengan Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) supaya dapat mengusut kasus ini hingga tuntas supaya dana desa bisa tersalurkan dengan baik tanpa ada dugaan terjadi pungli dan sejenisnya”, ungkapnya. (st)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.