Camat Lembah Sorik Marapi Diduga Pungli Rp 50 Juta per Desa Untuk Pembukaan Lahan Bumdesma

Mandailing Natal382 Dilihat

Mandailing Natal, medianasional.id – Camat LSM (Lembah Sorik Marapi) St, diduga Pungli (Pungutan Liar) sebesar Rp.50.000.000,-/Desa untuk Pembukaan Lahan Bumdesma (Badan Usaha Milik Bersama) seluas 50 x 100 m³ di Purba Lamo, Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal.

ADVERTISEMENT

Ketua DPD LSM Laskar NKRI kab. Mandailing Natal Muktar Rangkuti, mengatakan, “Camat St diduga Pungli (Pungutan Liar) sebesar Rp. 50.000.000 dari setoran masing-masing Kepala Desa. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) yang diperuntukan untuk Pembukaan Lahan Bumdesma di Purba Lamo, seluas 50×100 M³, Rabu, (24/11/2021),” paparnya.

Sesuai dengan UU (Undang-Undang) dan Peraturan Pemerintah (PP), Dana Desa itu diperuntukkan untuk meningkatkan Ekonomi dan kesejahteraan Rakyat. Bumdesma (Badan Usaha Milik Bersama) itu dikelola bersama dengan Kecamatan, sumber dana dapat diperoleh dari Sumber Pendapatan Desa (Kekayaan Desa), bukan dari Dana Desa (DD). Maka dengan itu, Pembukaan Lahan Bumdesma di Purba Lamo yang bersumber dari dana DD tidak tepat sasaran peruntukannya.

“Masyarakat sangat dirugikan, karena diduga hasilnya nanti untuk kepentingan Pribadi mereka, mempertebal isi Dompet,” pungkasnya.

“Pembukaan Lahan Bumdesma di Purba Lamo diduga juga ada kaitannya dengan Perusahan besar yang berkecimpung di daerah itu, karena selain Pembukaan Lahan di daerah itu akan didirikan Bagunan Rumah Makan (Restoran) yang difasilitasi dengan Penginapan, Jasa exspedisi dengan Lima fungsi yang diutamakan, sasaran terutama adalah Jasa Exspedisi yang standby sebelum ada jadwal masuk ke Perusahan,” lanjutnya.

Dugaan Pungli Rp. 50.000.000,-/Desa, sebelumnya sudah dikonfirmasi dengan Camat ST di kantornya, sifat baik dengan nada kasarnya menyahuti awak media. Camat menjelaskan, Dana Rp. 50.000.000,-/Desa yang dikutip dari Kepala desa benar Dananya dari Dana Desa.

“Semua itu diperuntukan untuk Pembukaan Lahan Bumdesma di Purba Lamo, manfaatnya untuk desa dan kecamatan sangat ada, dengan itu secara cepat dapat meningkat Ekonomi Rakyat di kecamatan ini dan terbukanya lapangan usaha nantinya untuk masyarakat, serta secara praktis Ekonomi desa dapat meningkat, tujuan semua untuk kesejahteraan Rakyat,” kilah Camat.

Di sisi lain pada kesempatan itu, Camat St sempat melontarkan bahasa, agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mempelajari jika belum puas dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Cobalah pelajari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bundesma,” tegasnya.

Sifat seorang Camat tak layak seperti itu, sifat kearoganannya dipertontonkan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah seharusnya menindak Camat yang arogan seperti itu. Kegiatan Pembukaan lahan Bumdesma di Purba Lamo diduga Dialah otak dalang semua itu.

Dalam bahasanya, “Wartawan jangan hanya mencari-cari kesalahan, kalau seperti itu terus kapan majunya,” kata Camat.

Seolah-seolah Camat St ingin menutupi sesuatu untuk pembelaan dirinya, padahal fungsi Wartawan mengungkap setitik apapun peristiwa dan permasalahan di masyarakat.

Pembukaan Lahan Bundesma di Purba Lamo, masyarakat merasa keberatan. Zul Lubis Warga Bangun Purba tidak terima Dana Desa diperuntukan untuk Pembukaan lahan Bumdesma.

“Katanya masih banyak yang dibutuhkan masyarakat selain untuk itu, lagi pula masa sekarang Dana Desa disalurkan untuk Covid-19 dan BLT (Bantuan langsung Tunai), jika sisa baru untuk pemberdayaan di desa bukan di kecamatan. Kami saja di sini masih kurang BLT nya, karena warga di sini banyak dan masih ada potongan, tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan Pemerintah perorang,” katanya.

Hasil konfirmasi dari beberapa Kepala Desa semua membenarkan bahwa Dana untuk Pembuakan Lahan Bundesma di Purba Lamo berasal dari Dana Desa (DD) Rp. 50.000.000/Desa. Itu sudah kesepakatan bersama, karena hasil musyawarah di Kecamatan.

“Musyawarah itu dihadiri BPD (Badan Pemerinta Desa) sebagai perwakilan dari desa, sebelum terlaksana kegiatan semuanya sudah dimusyawarahkan, itulah hasil kita bersama”, sahut Kepala desa.

Oloan yang terpilih sebagai ketua Bumdesma, menjelaskan, “Pembukaan Lahan Bumdesma ini semuanya sudah dilengkapi dengan Surat Notaris. Untuk dana pembukaan lahan seluas 50×100 M³ dari DD. Untuk menyakinkan kami pada saat itu di lokasi pembukaan lahan Dia menunjukan Akte Notarisnya.

Dalam Akte Notaris itu dinyatakan sumber dana untuk pembukan lahan Bumdesma bukan dari dana desa (DD), tapi jelas dinyatakan dana itu dari Anggaran Pendapan Desa (kekayaan Desa), maka dalam hal itu Kami menyikapi, Dana Desa tidak bisa diperuntukkan untuk pembukaan lahan Bumdesma dan diduga ujungnya nanti untuk kepentingan Pribadi.(makmur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.