Camat Abung Pekurun Segera Panggil Pemilik Tambang Tempat TKA China Bekerja

Lampung Utara
Camat Abung Pekurun Lampung Utara. Hairul Saleh

Lampung Utara | medianasional.id – Sudah menjadi satu ketetapan, apabila warga tidak menetap yang masuk ke daerah tertentu dalam wilayah hukum Indonesia diwajibkan untuk memberikan laporan pada aparatur pemerintahan setempat.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Camat Abung Pekurun Kabupaten Lamlung Utara, Hairul Saleh, terkait adanya warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pekerja ilegal tambang batu split di Desa Ogan Jaya kecamatan setempat.

Saat dikonfirmasi, Camat Hairul Saleh mengatakan sama sekali tidak mengetahui keberadaan sejumlah WNA asal RRC di wilayahnya tersebut.

“Saya mengetahui keberadaan mereka justru setelah membaca berita yang beredar melalui media sosial. Selama ini saya tidak mengetahuinya,” jelas Hairul Saleh, Rabu, (12/9), saat dikonfirmasi via ponsel.

Diakuinya, pihaknya telah menyampaikan pesan melalui Kepala Desa Ogan Jaya, Juanda, untuk memberitahu kepada pemilik tambang agar segera melakukan klarifikasi kepada Kecamatan Abung Pekurun.

“Saya sudah menyampaikan pesan kepada Kades Juanda agar pemilik tambang batu tersebut segera mengklarifikasi keberadaan WNA asal RRC yang dipekerjakan di pertambangannya. Jangan sampai, informasi terkait legalitas para tenaga kerja asing (TKA) tersebut justru menjadi persoalan dikemudian hari,” tegas Camat Abung Pekurun.

Terlebih, dirinya pun selama ini sama sekali tidak mengetahui aktifitas dan keberadaan mereka. Dijelaskannya lebih jauh, jika melalui pesan yang dititipkan kepada Kades Ogan Jaya, pihak perusahaan tidak menghadap, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan.

“Semestinya, pemilik pertambangan juga memberitahu kami, dalam hal ini pihak kecamatan. Karena pekerja tersebut merupakan warga negara asing yang sepatutnya mendapat perlakuan yang layak di masyarakat serta tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” papar Hairul Saleh.

Terkait dengan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh TKA di wilayahnya, dikatakan Camat Abung Pekurun, hal itu persoalan lain.

“Sebagai pemangku wilayah, saya merasa kecewa mengetahui ada WNA yang bekerja di wilayah ini justru melalui media massa. Bukan pihak-pihak yang berkepentingan. Selama ini saya sama sekali tidak mengetahuinya,” pungkas Hairul Saleh.

Reporter : Deri

Editor      : Reghina Tasya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.