Cakades Sumberpasir Nomor Urut 01 Terancam Didiskualifikasi Dari Pencalonan

Jawa Timur136 Dilihat
Koko Ramadhan S.Sos selaku presiden LSM SGI saat melaporkan terkait adanya pelanggaran calon kepala desa Sumberpasir nomor urut 01.

Malang, medianasional.id – LSM SGI menindaklanjuti terkait adanya informasi dan beredarnya video yang berada di Dusun Gasinan, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (21/06/2019).

Koko Ramadhan,S.Sos selaku presiden LSM SGI pun melaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang terkait BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang di salah gunakan untuk berkampanye oleh salah satu calon kepala Desa Sumberpasir.

Mengingat BPNT tersebut merupakan program dari pemerintah yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kepentingan politik.

Barang bukti yang dilaporkan ke kejaksaan Negeri Malang oleh presiden LSM SGI.

“Seharusnya kan sudah tau kalau itu progam pemerintah, tapi kenapa kok malah di buat kampanye, itu kan sudah menyalahi aturan pemilu dan sudah melanggar ketentuan pidana” ucap Koko.

“BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu sendiri berupa beras, mie instan, telur dan minyak goreng, sedangkan jika berupa uang senilai Rp 110.000, tapi penerima tidak bisa menerima uang, melainkan berupa beras, mie instan, telur, dan minyak goreng. Itupun sudah ada aturannya dari dinsos, dan bukan kebijakan desa” imbuhnya.

“Kalau itu BPNT di buat kampanye dengan berdalih nebeng atau bagaimana itu berarti sudah dinamakan kampanye hitam yang mana calon kepala desa tersebut menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya” tutup Koko.

Koko pun menambahkan, selain menyalahi aturan, calon kades Sumberpasir nomor urut 01 tersebut juga terancam didiskualifikasi dari pencalonan kepala desa.

Ancaman pidana jika terbukti melakukan kampanye hitam yakni, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Reporter : TIM

Editor : nrt

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.