Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pemuda Asal Tapung ini Dipolisikan

Kampar, Riau160 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar SLTA di Tapung ini terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran telah mencabuli pacarnya yang masih berusia dibawah umur.

 

Pelaku pencabulan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RR (18), seorang pelajar, warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, RR ditangkap pada Kamis siang (8/10/2020) saat berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Perumahan PT. Rama – rama Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

 

Penangkapan RR ini atas laporan dari Iwan (41), selaku orang tua korban kepada Polsek Tapung, yang tidak terima anak gadisnya telah dicabuli dan digauli layaknya hubungan suami istri oleh pelaku.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tapung, diketahui bahwa tersangka RR ini setidaknya telah 2 kali menggauli korban yang dilakukannya diareal perkebunan PT. Rama – rama Desa Petapahan.

 

Kemudian RR juga mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak dari dari pelapor, atas perbuatannya itu RR kini terpaksa mendekam di Sel Mapolsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Marno, bahwa tersangka RR saat ini tengah menjalani proses penyidikan atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya,” jelasnya.

 

Sumber : Diterbitkan oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses