Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Pemuda ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung

Kampar, Riau277 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pemuda, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya inisial DI (20) warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung ditangkap pada Sabtu (16/10/2020) lalu.

 

Penangkapan tersangka inisial DI ini atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung, karena terduga pelaku telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa ini berawal pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu korban inisial F (11) yang masih duduk dibangku kelas 6 SD ini dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor, setelah itu mereka berangkat menuju arah Flamboyan.

 

Mereka kemudian menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari, selanjutnya mereka duduk – duduk sambil ngobrol dibangku besi yang ada diareal lapangan bola kaki itu.

 

Beberapa saat kemudian, pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun ditolak oleh korban, pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat ini langsung menarik tangan kanan korban dan membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut, setelah itu pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim diatas bangku tersebut yang dialas dengan jaket pelaku.

 

Atas kejadian yang dialaminya itu, korban tidak terima dan memberitahukan peristiwa ini kepada ibunya, kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian ini, setelah terpenuhi 2 alat bukti maka keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku.

 

Selanjutnya Tim berhasil menangkap tersangka inisial DI saat berada di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung, Kompol. Sumarno, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak gadis dibawah umur ini. Lanjut disampaikan Marno, bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses