Cabuli Anak 7 Tahun, Pelaku Diamankan Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat178 Dilihat

Pesisir Barat, medianasional.id – Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak di bawah umur di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu sekitar pukul 17.00 wib (09/09/23).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH,S.H.,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur yang berinisial BR (55) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat terhadap Korban Berinisial AA (7) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

“Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib, di belakang Masjid Baitul Haq Dusun Sukarame Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan. Korban sedang bermain bersama temannya yang berumur 8 tahun di kemudian datang seorang laki-laki langsung menarik korban, dan temannya berhasil kabur kemudian korban ditarik ke samping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan dan pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital korban tersebut sehingga mengakibatkan alat vital korban mengeluarkan darah dan Pelaku mengeluarkan Cairan di Paha korban. Pelaku mengancam korban sambil hendak memukul muka korban kemudian Pelaku tersebut pergi ke arah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu Korban diantar pulang ke rumah oleh kakak kandungnya bersama temannya,” jelasnya.

Kemudian pada Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Anggota Tekab 308 Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berada di Siging Pekon Parda Suka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Tekap 308 bergerak ke arah keberadaaan pelaku. Pada sekira pukul 17.00 wib, berhasil mengamankan Pelaku dan membawanya ke Polres Pesisir Barat dengan barang Bukti (Petunjuk) 1 (satu) Lembar Visum et Revertum, 1 (satu) helai celana dalam anak, 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) Examplar Hasil Pemeriksaan Sikologi dan Konseling.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.