Cabuli 9 Anak Dibawah Umur, Guru Ngaji Ini Di Tangkap Polisi

Cilacap268 Dilihat

 

Cilacap, medianasional.id – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang guru ngaji bernama M (41) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur. M diduga mencabuli 9 anak.

ADVERTISEMENT

Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo S.I.K. mengatakan M diduga melakukan pencabulan terhadap 9 anak dari bulan Januari – bulan Oktober 2022. Aksi bejad pelaku ini terbongkar setelah ada anak yang merupakan korban pelecehan kerumah dalam keadaan menangis.

“Korban Pulang kerumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji,” ucap Suryo.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke Kantor Polresta Cilacap guna di proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Atas kelakuanya, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.