Cabuli 13 Murid, Oknum Guru Ngaji di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

Pesisir Barat457 Dilihat
Pelaku pencabulan.

Pesisir Barat, medianasional.id – Bambang Haryanto (39) seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 105 Krui, sekaligus Guru Ngaji di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan muridnya.

Diketahui, Kasus Pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orang tuanya, setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Pesisir Utara, Jum’at (07/1/2022).

Kasatreskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman, S.Ik membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan pada Sabtu (8/1/2022), dan saat ini yang terlapor sedang ditahan di Mapolsek setempat.

Menurut Ipda Meidi, dari keterangan Pelaku, yang bersangkutan telah melakukan pencabulan kepada 13 anak muridnya, saat sedang belajar mengaji di rumah pelaku. Untuk korban sendiri masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang rata rata berusia 8-11 tahun.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi pelaku berjanji akan memberikan nilai yang bagus kepada muridnya yang kebetulan masih satu sekolah di tempat pelaku mengajar. Selain itu pelaku juga mengiming imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau menuruti pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.

Untuk kondisi belasan korban pencabulan, Meidi mengatakan korban saat ini mengalami trauma dan sedang menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Sedangkan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum telah diamankan Polisi.

“Sementara, untuk pelaku sendiri telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara sejak Sabtu (8/01/2022), sebelum diserahkan ke Mapolres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut. Jika terbukti bersalah Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Ipda Meidi. (Sl/firya)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses