Buser Satreskrim Polres Malang Berhasil Ringkus Wartawan Gadungan

Jawa Timur93 Dilihat
Pelaku wartawan gadungan saat diamankan oleh petugas.

Malang, medianasional.id – Mengaku memiliki kenalan seorang komisaris besar polisi dan bisa menyelesaikan orang yang tengah berperkara dengan Polres Malang, bapak dua anak asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Buser Satreskrim Polres Malang.

Dirinya juga mengaku mendapatkan ide dari youtube lewat seseorang bernama Teguh, yang mana dengan menggunakan id card TV One dan mengunggah liputannya di youtube, dirinya bisa memperoleh uang kisaran 250 hingga 450 ribu sekali mengunggah liputannya.

Tersangka wartawan abal-abal, Arif Prasetyo, yang diketahui warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap Buser Satreskrim Polres Malang.

Tersangka tertangkap, setelah berusaha menipu salah seorang warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang memiliki keluarga tengah bermasalah dengan Satresnarkoba Polres Malang.

Dari sinilah tersangka mengaku bisa membebaskan suami korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku dekat dengan perwira menengah polisi berpangkat kombes, dan tersangka juga mengaku sudah menghubungi Kapolres Malang, guna mengeluarkan tersangka yang tersangkut kasus narkoba.

Sedangkan kartu press TV One, tersangka mengaku dikirimi seseorang dengan membayar uang sejumlah Rp 300 ribu dan selang beberapa hari kartu press dikirim ke rumah tersangka dengan jabatan redaktur harian.

Di hadapan petugas Satreskrim Polres Malang dan Kapolres, biasanya dirinya meliput berita bencana alam, olahraga, pilkada serta kecelakaan lalu lintas, dengan mengunggah video ke youtube dan sudah 4 kali ditransfer dengan besaran Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu setiap kiriman yang diunggah.

Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, dirinya mengaku bisa mengeluarkan tahanan yang tengah bermasalah, dengan akan diuruskan seorang bernama Kombes Hendra. “Identitas palsu yang didapatkan tersangka melalui kenalannya, dan dipergunakan untuk meliput berbagai kejadian,” tutur AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (02/04/2018).

AKBP Ujung menambahkan, Satreskrim Polres Malang akan terus mengembangkan kasus tersebut, dengan mencari korban yang pernah dirugikan oleh tersangka yang lulusan s-2 tersebut.

Kini, akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.