Buron Hampir 2 Tahun, Pencuri Motor Honda Genio Milik Warga Kamijoro – Pajangan Dibekuk di Colomadu

DI.Yogyakarta1195 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Pelarian AAW (37), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Genio milik warga Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul, berakhir setelah hampir dua tahun. Polisi menangkap pria tersebut di wilayah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah di garasi truk di samping rumahnya sebelum pergi bekerja.

“Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah di garasi truk samping rumah dengan kondisi kunci masih terpasang. Kemudian korban pergi bekerja membawa truk,” kata Rita, Jumat (21/8/2026).

Tidak lama kemudian, istri korban memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian pulang dan menanyakan keberadaan motor kepada para tetangga.

Namun, tidak ada tetangga yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pajangan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Genio dengan nomor polisi AB-6453-ZJ. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

Polisi Ungkap Identitas Pelaku

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pajangan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku, tetapi keberadaan AAW saat itu belum diketahui.

Memasuki Agustus 2026, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan AAW pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan di daerah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio,” jelas Rita.

Setelah diamankan, AAW dibawa ke Polsek Pajangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pajangan,” pungkas Rita.(red/wid).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses