Bupati Wihaji Minta Kades Jaga Kondusifitas di Tahun Politik

Jawa Tengah74 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Di Tahun – tahun politik peran kepala desa sangat strategis, pasalnya langsung bersentuhan dengan masyarakat bawah menjaga kondusifitas wilayahnya, dengan tetap netrali dalam Pemilihan Gubernur, Pemilihan Legislatif maupun pemilihan presiden.

ADVERTISEMENT

“Kades harus mengetahui posisinya, sehingga harus netral dalam Pilkada dan yang paling penting kondusif, taati aturan sesuai perundang – undanganya, terlebih aturan saat ini sangat rumit.” Kata Bupati Wihaji dalam sosialisasi Pengawasan Bagi Kepala Desa dan Lurah pada Pilgub dan Wakil Gubernur Provinsi jawa Tengah, Kamis 25/1 di Pendodpo Kantor Bupati Setempat.

Ia juga mengatakan, Kepala desa dan Lurah untuk menjaga netralitas, ini pesta demokrasi dan meminta untuk mengikuti aturan yang ada, karena kita semua diawasi dari mulai tingkat desa hingga pusat, dengan netralitas dan kondusifitas wilayah,  pesta demokrasi akan  berlangsung tertib, aman dan lancar tanpa adanya pelanggaran hukum.

“Netralitas hendaknya dapat dijaga bersama-sama sesuai kewenangannya telah diatur UU, selama masih duduk dan berdiri sesuai aturan dan perundangan undangan yang berlaku saya yakin akan berjalan aman dan kondusif, siapapun nanti yang akan terpilih tidak menjadi masalah karena masing-masing memilih sesuai hak dan hati nurani masing-masing.” Jelas wihaji

Ketua Panitia Pengawasan Kabupaten Batang Achmad Suharto mengatakan, Netralitas Kades dan Lurah diharapkan dapat sesuai aturan yang ada, untuk itu mengajak kepada Kades dan Lurah untuk ikut serta mendukung dan berpartisipasi dalam hal pengawasan pilkada.

“Kades dan Lurah tidak boleh ikut dalam politik praktis dan termasuk dalam tim kampanye, walaupun jabatan kades merupakan jabatan politik, namun ini merupakan bunyi regulasi undang – undang, yang di singgung juga dalam undang – desa No. 6 Tahun 2014 pasal 29 dan 51 perangkat desa tidak boleh ikut Kampanye maupun menjadi anggota parpol.” Kata Achmad Suharto

Apalagi dikait dengan undang – undang No.10 Tahun 2016  tentang Pilkada Lanjutannya, yang pada pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah sampai dengan lurah dan kepala desa tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon atau merugikan.

“ Ini normanya ada dan ancaman pidananya juga ada yang ancamanya antara satu sampai enam bulan dengan dendanya Rp. 600 ribu sampai Rp. 6 juta.” Kata achmad Suharto

Dijelaskan juga bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk pencegahan dini, karena tugas panwas untuk pengawasan, pencegahan dan penindakan, kegiatan ini salah satu untuk memberikan pencegahan agar mereka mengetahui batas – batas yang diperbolehkan dan yang tidak boleh. Karena Terkait upaya hukum pilkada ada instrumen dan regulasi hukum yang berlaku, terlebih dengan dinamika yang berkembang saat ini sangat luar biasa dan aturannya sangat ketat.

“ Batasannya ketika membuat keputusan atau tindakan dan sikap dengan menggunakan calon baju tertentu dan sebagainya itu tidak boleh, untuk itu sosialisasi ini penting diketahui oleh kepala desa dan lurah.” Kata Achmad Suharto. (50N/humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.