Bupati Tegaskan Tindakan Anarkis dan Destruktif Tidak Dibenarkan

Kebumen55 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Negara menghormati kebebasan berpendapat. Memberikan pendapat juga merupakan sebuah bentuk partisipasi dalam pembangunan dan jalannya pemerintahan. Hal ini pun dilindungi oleh undang-undang.

Di sisi lain, Undang-Undang juga mengatur mekanisme mengeluarkan pendapat. Sehingga tetap melindungi dan menghormati hak-hak orang lain.

“Termasuk melindungi aset-aset negara maupun hak milik orang lain. Apa pun alasannya, tindakan anarkis dan destruktif tentu tidak dibenarkan,” kata Bupati KH Yazid Mahfudz, pada kegiatan Pernyataan Sikap Deklarasi Unjukrasa Damai di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin, (19/10/2020).

Menurutnya semakin mengerti demokrasi, mengerti aturan hukum, dan memahami komunikasi, akan paham bahwa unjuk rasa bukan pilihan utama dan satu-satunya cara menyampaikan pendapat atau aspirasi. Ada banyak saluran-saluran komunikasi dan lembaga yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, bahkan tuntutan.

“Saluran-saluran tersebut perlu dimanfaatkan, dioptimalkan, difungsikan dengan baik. Sehingga penyampaian aspirasi, pendapat maupun tuntutan dapat berjalan dengan elegan,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Bupati, mengajak semua elemen untuk meneguhkan komitmen menjaga kondusifitas wilayah dan mempererat persatuan dan kesatuan.

“Menguatkan sinergitas kita semua untuk membawa daerah, bangsa dan negara kepada kemajuan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Acara tersebut dihadiri Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Dandim 0709 Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang, Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto.

Deklarasi itu juga dihadiri oleh perwakilan MUI, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah, Mahasiswa dan pelajar serta perwakilan ormas.

Reporter : Tyo

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.