Bupati Pemalang Kecolongan Terkait Pelantikan Kepala Sekolah Diduga Tanpa Pengucapan Sumpah dan Janji Jabatan

Pemalang2081 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Sumpah dan janji jabatan merupakan bagian yang penting dari proses pelantikan pejabat ironisnya pelantikan kepala sekolah belum lama ini oleh Bupati Pemalang Anom Widiantoro tersebut dilakukan tanpa pengucapan sumpah dan janji jabatan.

Dasar hukum Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Perubahannya.

Sumpah dan janji merupakan bagian prosedur pelantikan dalam praktik administrasi pemerintahan pejabat yang dilantik pada jabatan tertentu wajib diambil sumpah dan janji dengan disaksikan pejabat berwenang dan dituangkan dalam berita acara.

Pelantikan kepala sekolah tanpa sumpah dan janji terindikasi cacat prosedural administratif pelanggaran tata tertib administrasi kepegawaian dan potensi maladministrasi.

Secara normatif pengucapan sumpah dan janji dalam pelantikan ASN bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari legitimasi administratif jabatan, Kepatuhan terhadap prosedur pengangkatan dan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum pejabat yang dilantik.

Tanggung jawab pejabat yang melantik karena pelantikan dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro selaku pembina kepegawaian daerah, maka prosedur administrasi seharusnya dijalankan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

Ada dugaan kelalaian administratif seperti pengabaian prosedur hukum atau penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai.

Disinyalir tidak dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan dalam pelantikan kepala sekolah oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dapat menimbulkan asumsi kuat adanya pelanggaran prosedur administrasi kepegawaian yang berpotensi berimplikasi pada cacat hukum administratif terhadap proses pelantikan tersebut.

Ketika diminta tanggapannya oleh medianasional.id, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pemalang Khaeron menyampaikan bahwa Kepala Sekolah adalah tugas tambahan dari seorang guru yang sudah memenuhi persyaratan, bukan pejabat struktural.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses