Bupati Morotai Lapor Mahasiswa Ke Polisi, Pengamat : Itu Kritik Pemerintah Bukan Pribadi

Maluku Utara197 Dilihat
Seorang mahasiswa yang di tahan pihak kepolisian Resor Pulau Morotai

Medianasional.id

Morotai – UU ITE adalah undang-undang  karet di era digital. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini telah menjerat banyak korban, bahkan setelah adanya revisi pada 2016.

ADVERTISEMENT

Monitoring jaringan sukarela pembela kebebasan berekspresi dan hak di digital di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) telah mencatat sebanyak 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia sejak 2008.

SAFEnet juga mencatat hampir setengah kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan. Peluang terlepas dari jeratan UU ITE sangat kecil apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan.

Hal ini disampaikan Saiful Paturo kepada Abdas.online bahwa di Kabupaten Pulau Mototai sepekaan ini Bupati Pulau Morotai telah memenjarakan rakyatnya sendiri atas nama Kasim Bungan dengan dalil mencemarkan nama baik. Selasa (17/08/2021)

Kata Saiful hal yang dilakukan Bupati Morotai adalah bentuk tindakan yang tidak dewasa sebagai pemimpin.

“Seharusnya, sebagai kepala daerah harusnya menjawab kritikan tersebut dengan argumentasi bantahan bukan datang ke kantor polisi lalu mengadu. Lucunya, kapasitas melaporkan Saudara Kasim Bungan sebagai Pribadi, padahal Kritikan yang dilakukan saudara Kasim Bungan adalah mengkritik kapasitasnya sebagai Bupati, ini aneh” bebernya

Disisi lain, Saiful juga sangat menyangkan langkah-langkah penegak hukum yang telah melakukan penahanan terhadap Kasim Bungan. Padahal kita ketahui bersama tindakan Kasim Bungan bukanlah tindakan Kriminal Klas kakap.

“Semisalnya korupsi pembunuhan dan kejahatan lainya, tapi ini tindakan kritikan, yang seharunya tidak perlu ditahan, dan yang perlu adalah mengklarifikasi ” tutur dia.

“kalaupun dalilnya adalah takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti saya tidak yakin. Sebab saya kenal Kasim Bungan dia adalah petarung yang berjiwa besar dan sejauh  dalam pemeriksaan pula, Kasim Bungan tetap Patuhi, hadiri panggilan dan selalu objektif dalam memberikan keterangan kepada penyidik,” lanjut Saiful Paturo.

Ia berharap kepada Kapolres Morotai, di tanggal 18 Agustus 2021 besok, Kasim Bungan harus dibebaskan dan segera kasusnya diserah terima ke JPU agar masalah ini cepat selesai mengingat kasim bungan juga berstatus Mahasiswa yang harus meraih masa depan karena ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang.

“Saya berharap kepada Kajari Morotai agar kiranya masalah ini bisa diputuskan dengan seadil adilnya tampa harus takut Interfensi dari luar. Saya percaya, Lembaga Kejari Morotai adalah Lembaga yang selalu menjunjung tinggi Profesionalisme serta Prinsip-prinsip hukum yang Netral,”

Tak hanya itu, disampaikan pula kepada teman-teman Mahasiswa Morotai untuk tetap semangat dan selalu kawal dan tegur jika ada kebijakan-kebijakan daerah yang dianggap melenceng.

Sementara hingga berita ini dipublish, Bupati Morotai tidak dapat di hubungi awak media ini.

Sekedar diketahui penahanan presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai Kasim Bungan atas dugaan telah mengkritik model kebijakan Bupati Morotai, yakni Benny Laos melalui media sosial (Facebook). Sehingga yang bersangkutan di laporkan secara pribadi dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Dari infromasi yang di himpun kritikan presiden BEM tersebut pada tanggal 17. Dimana pada tanggal tersebut, Kasim Bungan mempublikasikan catatan kritikan dengan menulis menggunakan bahasa daerah “Tuntaskan kong kalikong Pemerintah Pulau Morotai dibawah Komando Benny Laos, tangkap kadis DPMD Pulau Morotai, tangkap Benny Laos dan tagar Bumdes, Dana Covid 19 dan hentikan karantina.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.