KENDAL –medianasional.id- Bupati Kendal, Diah Kartika Permanasari, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kendal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Selasa (13/1/2026).
Dalam rapat paripurna yang juga mengagendakan penyampaian Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) itu, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal telah mempelajari secara komprehensif seluruh masukan dan pandangan fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
“Pemerintah daerah telah menelaah secara menyeluruh pandangan fraksi-fraksi dan menyampaikan jawaban serta penjelasan atas materi raperda yang dibahas,” kata Diah Kartika Permanasari.
Bupati menjelaskan, Pemkab Kendal saat ini tengah menyusun regulasi teknis sebagai landasan pelaksanaan kebijakan, termasuk parkir berlangganan. Regulasi tersebut meliputi kesiapan anggaran, sumber daya manusia seperti juru parkir, serta sarana dan prasarana pendukung.
Menurutnya, seluruh tahapan persiapan dilakukan secara matang agar kebijakan yang diterapkan berjalan efektif, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mampu meningkatkan tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor perparkiran.
Selain aspek teknis, Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik. Masyarakat diberikan kesempatan untuk mengakses dan mempelajari dokumen raperda guna menyampaikan kritik, saran, maupun masukan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Perda yang telah disahkan nantinya akan diundangkan dan disosialisasikan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemkab Kendal agar dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Menanggapi penyampaian Bupati, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, meminta Pemerintah Daerah memastikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait perubahan pajak dan retribusi yang diberlakukan.
“Perlu adanya evaluasi berkala terhadap dampak perubahan retribusi terhadap kualitas pelayanan publik dan daya beli masyarakat,” kata Akhmat Suyuti yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal.(*)






