Kampar, medianasional.id – Menindaklanjuti arahan dari Presiden RI, Ir. Joko Widodo, Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan Peraturan Bupati Kampar nomor 71-96 tahun 2021 tentang Kedudukan dan Sususan Organisasi Perangkat Daerah.Kemudian dengan demikian, Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH, kembali mengukuhkan sebanyak 214 para Pejabat di lingkungan Pemda Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar. Rabu, (20/4/2022).
Selanjutnya Bupati Kampar usai mengukuhkan para pejabat tersebut, termasuk Sekda Kampar, Drs. Yusri, M.Si, menyampaikan harapannya, agar seluruh pejabat yang telah dikukuhkan menjadikan perangkat daerah masing – masing menjadi Dinamis, gesit, Profesional, Efektif dan Efisien dalam melayani masyarakat transpormasi organisasi.
Sementara itu, dari 214 pejabat yang dilantik, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dikukuhkan adalah sebanyak 28 orang, jabatan Administrator 130 orang serta jabatan Pengawas sebanyak 55 orang dari 26 Perangkat Daerah yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kampar,” jelas Bupati Kampar.
Lebih lanjut ditambahkan Catur Sugeng Susanto, adapun enam perangkat daerah yang tidak terdampak dalam penyederhanaan Birokrasi antara lain, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Saya berharap, agar bisa kerjasama yang baik dengan seluruh elemen yang dilandasi jiwa pengabdian yang tinggi, disiplin serta loyalitas agar seluruh tugas bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Bupati Kampar.
Sumber : Diskominfo Kabupaten Kampar.
Editor : Robinson Tambunan.






