Bupati Indra Yasin Kukuhkan Satgas Saber Pungli

Gorontalo63 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id — Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengukuhkan satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (pungli) yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kanwil Hukum dan HAM serta Inspektorat di Aula Tinepo (18/06/20).

ADVERTISEMENT

Bupati Gorontalo Utara, satgas Saber Pungli mengemban sejumlah misi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik, Misi itu diantaranya memulihkan kepercayaan publik, memberi keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat.

“Satgas Saber Pungli juga diharapkan bisa memberantas praktik pungli. “Tujuan utama dari dibentuknya ini adalah memberantas praktek pungli yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lebih khusus di daerah,” ujar Bupati Indra Yasin.

“Diharapkan iklim investasi di Kabupaten Gorontalo Utara lebih bergairah dan dapat meningkatkan daya saing dengan daerah-daerah lain” pungkas Bupati Indra Yasin.

Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku pungli.

Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Harapan Bupati Indra Yasin agar tiap anggota Satgas Saber Pungli untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dalam membersihkan praktek pungli.

Ditempat yang sama Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Gorontalo Utara Syahril Mointi, S.Sos, M.M adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: Pertama; Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Kedua; Melakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai institusi dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, Ketiga; Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, Keempat; Melakukan operasi tangkap tangan, Kelima; Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kementerian/lembaga, serta Kepala Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keenam; Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kepala pemerintah daerah, dan Ketujuh; Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar. Disamping kewenangan itu Satgas juga memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

“Dalam Perpres, menegaskan masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung
Karena itu, pembentukan tim satgas saber pungli ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden untuk memberantas aksi pungli disegala bidang terkhusus pada pelayanan public,” tutup Kabag Syahril Mointi.

Sumber Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Gorut
Reporter : Rh.

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.