Bupati Halsel, Bahrain Kasuba : Isu Saya Bohongi Rakyat Itu Tidak Benar

Maluku Utara179 Dilihat
Bupati Halsel, Bahrain Kasuba (Foto CMR.co.id)

Labuha, medianasional.id – Berdasarkan isu hangat di tengah masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan atau lebih luas lagi di Maluku Utara yang dimuat dalam bentuk berita di berbagai media meinstrime atas dugaan Bupati Bahrain Kasuba membohongi masyarakat dengan persoalan penutupan tambang illegal tepatnya di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Hal tersebut menuai tanggapan dari Bupati Halmahera Bahrain Kasuba, bawasanya isu atau berita tersebut tidak benar dan tidak mendasar.

Ia bahkan menilai, terkait dengan isu dan pemberitaan tersebut di beberapa Media Online yang dikatakan bahwa dirinya membohongi rakyat itu tidak benar dan ingin menghancurkan nama baiknya.

“Pemerintah Daerah Halsel telah melakukan penutupan tambang rakyat illegal tersebut karena telah melanggar Undang-undang,” Kata Bupati, Jumat (15/5/2020).

Menurut bupati, hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-undang bila mana saya selaku Kepala Daerah membiarkan masyarakat melakukan aktifitas tambang illegal dan kemudian hari bermasalah dengang hukum.

Dikatakan Bupati, atas pemberitan tersebut di beberapa media sangat di sayangkan, bawasanya sangatlah politisasi dengan keakuratan berita yang tidak benar.

Lebih lanjut dua. “Memangnya saya bohongi msayarakat apa? Dan apa harus saya korbankan diri saya sebagai Bupati yang kemudian melegalkan barang yang benar-benar ilegal,”tegas bupati pada saat itu.

Langkah yang diambil Pemda Halsel sangatlah tepat, karena Tambang rakyat di Desa Kusubibi telah menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR.

Ia bahkan menyebutkan bahwa, apabila dirinya membiarkan tambang tersebut beroperasi, maka nantinya dirinya sebagai Bupati akan bermasalah apabila di perhadapkan dengan hukum. Sehingga inilah menjadi dasar untuk tambang tersebut di tutup sementara. Karena tambang rakyat di Desa Kususbibi itu Ilegal dan memiliki resiko tinggi, apalagi sudah ada yang korban meninggal dunia dan bahaya terdampak Covid-19 di area tambang ilegal dengan maraknya orang luar yang masuk.

Selain itu, Bahrain juga menyebutkan bahwa, tambang tersebut ditutup hanya sementara, dan apabila setelah menutupan dan bencana non alam ini sudah hilang, maka pihaknya akan membantu untuk melakukan proses perizinan melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Bupati Halsel (Red-mengakhiri) Pemerintah Halsel akan mefasilitasi masyarakat Penambang di Desa Kusubibi agar segera diterbitkan izin untuk tambang di wilayah tersebut setelah pandemi ini, sehingga masyarakat bisa menambang dengan baik dan teratur, dan kami tidak akan tutup begitu saja tetapi ada solusi yang terbaik bagi masyarakat Halsel,”.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.