Bupati Bungo Keluarkan Instruksi Bupati Pelaksanaan Empat Paket Kebijakan Siaga Darurat Corona

Bungo, Jambi, Sumatera67 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
secara menyeluruh dan terintegrasi dalam Kabupaten Bungo, dengan
berdasarkan pada :
1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan,
Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan
Pemerintah Daerah; dan
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
dan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini serta prediksi
terhadap berbagaimana kemungkinan yang terjadi dalam beberapa bulan ke
depan yang diakibatkan langsung oleh COVID 19 termasuk dampak ikutannya
yang berdimensi luas, dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo;
2. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo;
3. Staf Ahli Bupati Bungo; dan
4. Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bungo.

ADVERTISEMENT

Untuk :
KESATU :
Mencermati dengan sungguh-sungguh Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(selanjutnya disingkat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2020), menyusun kebijakan secara menyeluruh dan
terpadu, serta mengambil langkah-langkah konkrit secara
terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan
penyebaran dan percepatan penanganan COVID 19 dalam
Kabupaten Bungo, yang diprioritaskan terhadap pelaksanaan
empat paket kebijakan siaga darurat yakni :
1. penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait
kesehatan;
2. penanganan dampak ekonomi;
3. penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial); dan
4. pelaksanaan dukungan teknis dan non teknis.

KEDUA :
Khusus kepada :

1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo :
Memberikan pengarahan umum, memantau dan
mengkoordinasikan pelaksanaan Instruksi Bupati ini
sehingga dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Staf Ahli
Bupati Bungo, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

2. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo :
Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo dalam
pemberian pengarahan secara teknis dan
pengkoordinasian terhadap pelaksanaan Instruksi Bupati
ini sehingga dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo di bawah koordinasinya.

3. Staf Ahli Bupati Bungo :
Menyusun rumusan kebijakan yang diperlukan dengan
berkoordinasi pada Kepala Perangkat Daerah terkait dan
memberikan pertimbangan kepada Bupati Bungo
berkenaan dengan pelaksanaan empat paket kebijakan
siaga darurat yang termuat dalam Instruksi Bupati ini.

4. Kepala Bappeda Kabupaten Bungo :

a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Kesatu
beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas, fungsi dan
kewenangannya, berkenaan dengan :
1) percepatan penyusunan rencana penggunaan
alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocussing)
melalui pembebanan langsung anggaran belanja
tidak terduga, dan/atau perubahan alokasi
anggaran seluruh perangkat daerah dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020, yang
diprioritaskan terhadap pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga darurat yakni :
(1) penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait
kesehatan;
(2) penanganan dampak ekonomi;
(3) penyediaan social safety net (jaring pengaman
sosial); dan
(4) pelaksanaan dukungan teknis dan non teknis.
2) percepatan penyusunan rancangan perubahan
terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020 sebagai bentuk penyesuaian
terhadap pelaksanaan empat paket kebijakan
siaga darurat sekaligus melaksanakan
rasionalisasi anggaran belanja seluruh perangkat
daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk selanjutnya menjadi dasar
pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Bungo
Tahun Anggaran 2020, dan/atau mendahului
penetapan Perubahan APBD Kabupaten Bungo
Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kebutuhan
yang mendesak sesuai mekanisme yang berlaku.

b. Mengambil langkah-langkah konkrit secara
terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

5. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bungo :

a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Kedua
beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas, fungsi dan
kewenangannya;
b. Mengkoordinasikan Kepala Perangkat Daerah terkait
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dalam
penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang
dibebankan langsung pada anggaran Belanja Tidak
Terduga dalam APBD Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020, dan pelaksanaan penggunaan dana
tersebut sebagaimana mestinya sesuai ketentuan
yang berlaku, termasuk yang bersumber dari donasi
masyarakat, bantuan Pemerintah Pusat/Provinsi
Jambi, dan instansi/lembaga berupa barang atau
uang;
c. Memberikan dukungan teknis dan non teknis yang
berkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangka
pelaksanaan Diktum Kesatu beserta Lampiran
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020;
dan
d. Mengambil langkah-langkah konkrit secara
terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

6. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo, dan
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bungo, secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas, fungsi
dan kewenangan masing-masing, yakni :

a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Ketiga
beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020, berkenaan dengan :
1) percepatan penyusunan rencana detil terhadap
penanganan dampak ekonomi dan penyediaan
social safety net (jaring pengaman sosial) yang
dibebankan langsung pada anggaran Belanja
Tidak Terduga, dan/atau melalui mekanisme
perubahan alokasi anggaran yang dibebankan
pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
(DPPA) SKPD bersangkutan atas beban APBD
Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020,
berdasarkan perhitungan teknis;
2) pelaksanaan penanganan dampak ekonomi dan
penyediaan social safety net (jaring pengaman
sosial) yang dibebankan langsung pada anggaran
Belanja Tidak Terduga, dan/atau melalui
mekanisme perubahan alokasi anggaran yang
dibebankan pada DPPA SKPD bersangkutan atas
beban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran
2020; dan
3) pelaksanaan penanganan dampak ekonomi dan
penyediaan social safety net (jaring pengaman
sosial) yang bersumber dari donasi masyarakat,
bantuan Pemerintah Pusat/Provinsi Jambi, dan
instansi/lembaga berupa barang atau uang.
b. Memberikan dukungan data dan informasi yang
berkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangka
pelaksanaan Diktum Kesatu beserta Lampiran
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020;
dan
c. Mengambil langkah-langkah konkrit secara
terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

7. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bungo :

a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Keempat
dan Kelima beserta Lampiran Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas,
fungsi dan kewenangannya, berkenaan dengan :
1) memberikan dukungan data dan informasi
kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bungo dalam
rangka percepatan pelaksanaan butir 4.a,
sehingga dapat diselesaikan secepatnya sebelum
batas waktu yang ditentukan;
2) menyusun dan menyampaikan laporan rencana
penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu
(refocussing) melalui pembebanan langsung
anggaran belanja tidak terduga, dan/atau
perubahan alokasi anggaran seluruh perangkat
daerah dalam APBD Kabupaten Bungo Tahun
Anggaran 2020; dan
3) melaksanakan koordinasi dengan Ditjen
Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,
serta instansi terkait lainnya sehingga tidak
dikenakan sanksi rasionalisasi dana transfer.
b. Memberikan dukungan teknis dan non teknis yang
berkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangka
pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020, meliputi :
1) fasilitasi rapat koordinasi dan pemantauan
berkenaan dengan penyusunan anggaran,
penatausahaan keuangan dan pelaporan
pertanggungjawaban;
2) fasilitasi penyusunan anggaran terhadap
pelaksanaan empat paket kebijakan siaga darurat
sesuai ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan
3) pelaksanaan penatausahaan keuangan dan
pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan
belanja atas beban APBD Kabupaten Bungo
Tahun Anggaran 2020.
c. Mengambil langkah-langkah konkrit secara
terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

8. Inspektur Daerah Kabupaten Bungo :

a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diktum Keenam
beserta Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020, sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing;
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 dengan berkoordinasi pada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta
instansi terkait lainnya; dan
c. Mengambil langkah-langkah konkrit secara
terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga darurat dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

9. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, dan RSUD H. Hanafie Muara Bungo, secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri sesuai tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing, yakni:
a. Melaksanakan percepatan penyusunan rencana detil
terhadap penanganan kesehatan dan hal-hal lain
terkait kesehatan yang dibebankan langsung pada
anggaran Belanja Tidak Terduga, dan/atau melalui
mekanisme perubahan alokasi anggaran yang
dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran (DPPA) SKPD bersangkutan atas beban
APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020,
berdasarkan perhitungan teknis;
b. Memberikan dukungan data dan informasi kepada
Kepala Bappeda Kabupaten Bungo dalam rangka
percepatan pelaksanaan Diktum Kesatu beserta
Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 berkenaan dengan penanganan
kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan;
c. Melaksanakan penanganan kesehatan dan hal-hal
lain terkait kesehatan yang dibebankan langsung
pada anggaran Belanja Tidak Terduga, dan/atau
melalui mekanisme perubahan alokasi anggaran yang
dibebankan pada DPPA SKPD bersangkutan atas
beban APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran
2020;

d. Mengambil
terkoordinasi dan terintegrasi bersama seluruh.
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket
kebijakan siaga
sebagaimana mestinya,
langkah-langkah konkrit secara
darurat dapat dilaksanakan

10. Kepala Perangkat Daerah lainnya, secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri sesuai tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing :

a. Memberikan dukungan teknis dan non teknis yang
berkenaan dengan bidang tugasnya dalam rangka
pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan

b. Mengambil langkah-langkah
konkrit secara terkoordinasi dan terintegrasi bersama Kepala Perangkat Daerah Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga pelaksanaan empat paket kebijakan siaga sebagaimana mestinya, darurat
dapat dilaksanakan.

KETIGA
Pelaksanaan dari Instruksi Bupati ini dilaporkan secara
berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) hari sekali oleh
seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Bupati Bungo.

KEEMPAT
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Inilah Instruksi Bupati yang baru saja dikeluarkan Bupati Bungo, Sabtu (04/04/2020). (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.