Bupati Brebes : Kiai Punya Hak Jadi Kepala Desa

Brebes89 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti SE., MH mengajak kepada para Kiai, Alim Ulama dan pegiat agama lainnya untuk ikut ambil bagian dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menjadi kontestan. Kiai berhak untuk menjadi Kepala Desa dimanapun, dengan niatan membangun desa.

“Para Kiai, berhak ikut Pilkades tentu dengan niatan untuk membangun  desanya,” ajak Idza saat memberi sambutan pada pembinaan guru ngaji, imam masjid mushola, hafidz hafidzah, guru madin, dan pengasuh pondok pesantren di Aula Kecamatan  Wanasari.19/02/2019.

Dalam peraturan, di Pilkades tidak boleh cuma calon tunggal. Untuk itu, Kiai harus berani bersaing untuk menduduki kursi kepemimpinan di desa sekalipun.

Saat ini saja, kata Idza sudah ikut serta membangun rohani. Kiai nanti juga bisa berperan membangun jasmani karena dananya sudah disediakan oleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Saya yakin, Kiai bisa membangun seimbang yakni pembangunan jasmani dan rohani,” ujar Idza yang juga Koordinator Bidang Ekonomi PC Muslimat NU Brebes.

Idza mengakui, peran kiai, ulama dan pegiat agama sudah sangat dirasakan oleh  masyarakat dalam pembangunan rohani,  tinggal melakukan peningkatan pembangunan jasmani.

Idza menjelaskan, usai Pilpres dan Pileg, Kabupaten Brebes akan menggelar Pilkades pada Juli 2019 dan Desember 2019. Untuk gelombang 1 pilkades Juli masih manual sedangkan pada gelombang kedua Pilkades Desember dengan sistem  Elektronik Voting atau (E-Voting).

Kepala Bagian Kesra Setda Brebes Ahmad Makmun melaporkan, para pegiat agama di Kecamatan Wanasari mendapatkan bantuan transport. Dari 1589 orang pegiat agama di Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes,  menerima bantuan  keseluruhan  sejumlah Rp 937.555.000,-

Secara rinci sebyak 520 orang Imam masjid musholla, 563 orang  guru ngaji, dan 371 orang Guru madin masing masing Rp 600 ribu.

Sebanyak 52 orang da’i daiyah dan 1 pengasuh pondok pesantren masing masing mendapatkan bantuan Rp 1.000.000,- dan 82 orang hafidz hafidzah masing masing Rp 750 ribu. Seluruh bantuan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (Bs, Wsd)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.