Bupati Apresiasi Inovasi PA Kebumen Luncurkan Pakades

Kebumen103 Dilihat

Kebumen, medianasional.id – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyambut baik terselenggaranya Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pakades (Pelayanan Khusus Administrasi Pengadilan Di Desa) antara pemerintah kabupaten dengan Pengadilan Agama (PA) Kebumen.

ADVERTISEMENT

Bupati mengatakan, banyak masyarakat Kebumen yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kebumen mengalami kesulitan baik karena jauhnya tempat maupun karena kesulitan transportasi menuju kantor Pengadilan Agama Kebumen.

Inovasi Pakades ini adalah jawaban untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan layanan bagi masyarakat pencari keadilan yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kebumen untuk tidak perlu jauh-jauh ke Kebumen, karena perkara bisa ditangani di kecamatan.

“Saya sendiri mendapatkan data bahwa jumlah perkara di Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2021 berjumlah 3.381, terdiri atas berbagai jenis perkara. Jumlah yang cukup banyak, dan memerlukan pelayanan yang murah, mudah dan cepat,” kata Bupati.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Kebumen, Suryadi menambahkan, Pakades dibuat salah satunya mengingat semakin banyaknya kasus perceraian di Kebumen. Kasus perceraian yang sudah diputus pada 2021 sebanyak 3.381. Yang mendaftar pada 2021 sebanyak 3.312 orang.

“Dari keseluruhan rata rata faktor penyebabnya adalah Ekonomi, Apalagi kemarin masa pandemi, atau jaman sulit. Dan untuk usianya rata rata masih muda. Penyebab kedua perceraian karena selingkuh,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, 632 perkara cerai talak. Dimana, suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya, dan sebanyak 2.097 perkara cerai gugat, atau sebanyak 76,84%.

Adapun sejumlah perkara yang membuat prihatin adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin/Nikah, yaitu, perkara bagi calon pengantin baik laki-laki dan atau perempuan belum berumur 19 tahun.

‘’Dalam kasus ini selama tahun 2021, setidaknya ada sekitar 280 perkara. Namun, angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara,” tandasnya.

 

Editor : Tyo

Sumber : Kominfo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.