BPN dan Pejabat Diminta Tidak Kaku Demi Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jakarta1328 Dilihat

Jakarta, Medianasionl.id – Para pejabat di Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan pejabat Pemerintah Daerah diminta tidak kaku dalam pelayanan pengurusan sertifikasi pertanahan.

Sebab dengan peningkatan hak atas tanah, tentu akan punya nilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Seperti yang dirasakan oleh seorang janda lansia saat pengurusan Sertipikat HGB (Hak Guna Bangunan) di Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

Lantaran carut-marutnya situasi pertanahan di Kelurahan Petukangan Utara berimbas kepada kesulitan warga untuk punya Sertipikat tanah.

Sherly seorang janda dan sudah lansia (Lanjut Usia) dengan susah payah mengurus legalitas tanah yang sudah lama dikuasai fisik serta memilki dokumen yang layak untuk diproses.

Pada tahun 2019 lalu, akhirnya Sherly mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Namun, lantaran sudah tua dan sering sakit, batas pendaftaran terlambat.

Saat pengurusan kembali, petugas BPN Jakarta Selatan memberikan Formulir A2 yang kemudian dinyatakan tidak berlaku dengan adanya formulir baru yang harus ditandatangani oleh lurah sebagai syarat dan ketentuan.

Pada loket konsultasi di BPN Jakarta Selatan, salah seorang staf menjelaskan, tidak ada lagi kebijakan untuk perpanjangan SK (Surat Keputusan) yang telat mendaftar, harus melalui mekanisme aturan serta format yang baru dikeluarkan oleh Kementerian.

“Ia begitu sekarang. Bukan kita tidak mau menolong. Kita tidak berani berikan kebijakan untuk lanjutkan saja SK itu. Walaupun nurani kita ingin menolong, tapi terbentur autran baru saat ini,” terang pegawai tesebut.

“Sudah jatuh tertimpa tangga lagi” seperti itulah yang dirasakan oleh Sherly.

Pasalnya, Lurah Petukangan Utara tidak berani menandatangani form dari BPN, dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah milik Pemda DKI Jakarta.

“Wah..saya tidak berani, apalagi ini kerjaan Alex Zaini. Dan sudah ada rapat tingkat kota terkait Kavling Cermai dikatakan itu aset Pemda,” terang Lurah Petukangan Utara,

Anehnya, Sopwani berani mengatakan jika surat-surat keterangan yang dikeluarkan oleh mantan Lurah Alex Zaini tidak valid.

Padahal, Alex Zaini tidak pernah tersangkut hukum selagi mengeluarkan surat keterangan hingga masa pensiun.

Sikap Opan (Sapaan akrab Sopwani) menimbulkan indikasi Opan mempersulit warganya sendiri dalam memperoleh sertipikat tanah.

Tindakan yang bertentangan pada tujuan kemerdekaan dan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pun Undang-Undang Pokok Agraria. Tanah air udara dikuasai oleh Negara, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Tanah Pertiwi anugerah Ilahi, jangan makan sendiri..!
Tanah Pertiwi anugerah Ilahi, jangan ambil sendiri..!
Aku heran…aku heran kebenaran disingkirkan
Aku heran…aku heran yang salah diagungkan,”

sepenggal syair lagu dari Almarhum Frengki yang menyoroti situasi carut marut pertanahan di negara ini, seperti mendekati kebenaran.

Untuk itu, diminta para pejabat tidak bertindak dan berlaku kaku seperti kanebo, tapi dinamis dan fleksibel.

Penulis: Rap/team.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses