BPKPAD Batang Jelaskan Muncul Piutang di SPPT PBB

Batang551 Dilihat

Batang,medianasional.id
Munculnya piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, membuat heboh para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Batang.

Pasalnya, WP yang merasa sudah melunasinya. Namun masih tertulis piutang dan keluar angka nominal plus dendanya, sangat merasa keberatan dan menganggap hal itu tidak wajar.

“Tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah diangka Rp30,8 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Sri Purwaningsih saat ditemui di Kantor BPKPAD Batang, Kabupaten Batang, Jumat (16/6/2023).

Sebagai upaya identifikasi permasalahan tunggakan wajib pajak PBB di Kabupaten Batang. BPKPAD menerbitkan SPPT PBB tahun 2023 mencantumkan tunggakan wajib pajak dari mulai tahun 2014 hingga 2022.

Sebelum penerbitan SPPT PBB 2023, BPKPD telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah di bayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Batang Anisah meminta pihak Pemerintah Desa mengidentifikasi permasalahannya.

“Perangkat ke WP-nya menunjukan bukti bayar atau sebaliknya. Nanti perangkat ke koordinator lalu ke kita.

Nanti akan kelihatan semua permasalahannya dimana,” tegasnya.
Jika memang ada kesalahan atau error pada sistem di BPKPAD, karena sistem kita juga sempat down. Kalau ada bukti akan kita ganti. Kalau memang ternyata masih di perangkat kita yang akan menindaklanjutinya.

Namun kalau tidak ada bukti, pihak BPKPAD akan melakukan pendekatan ke perangkat desa sebagai juru tagih wajib pajak PBB.

“Saya yakin perangkat desa itu tahu mana – mana yang bayar dan mana yang tidak. Saya jamin pasti tahu. Karena warganya itu- itu aja pasti hafal,” ujar dia.

Ia juga meminta wajib pajak PBB agar bisa membayar langsung di tempat pembayaran. Hal itu untuk meminimalisir uang pembayaran PBB digunakan oleh perangkat desa atau juru tagih PBB. (Kominfo Batang) #SIO

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.