BPK RI Perwakilan Malut, Action Audit Khusus RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan Dua Rekening Siluman

Maluku Utara711 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Setelah dilaksankan aksi unjuk rasa oleh ratusan Tenaga Kesehatan dan sejumlah OKP dan LPP Tipikor di depan kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara Jl. Jati Besar, kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, (2/1/2023) lalu.

Aksi tersebut meminta agar BPK RI perwakilan Maluku Utara melakukan audit khusus atas dugaan kasus korupsi yang akhirnya berbuntut tunggakan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap ratusan tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Aksi ratusan masa tersebut diterima langsung oleh kepala BPK melalui Dana Setiawan kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Maluku Utara yang di dampingi oleh Roni Wijaya kasubag umum BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan Nur Kurniawan Kasubag SDM BPK RI Perwakilan Maluku Utara untuk hering terbuka bersama masa aksi dari OKP dan LPP Tipikor serta tenaga kesehatan.

Dalam suasana haring terbuka, kordinator aksi, Zainal Ilyas menyampaikan bahwa sampai saat ini Pihak RSUD Chasan Boesoirie menunggak Biaya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) milik ratusan Pegawai ASN serta Puluhan Dokter ASN yang belum terbayarkan terhitung mulai 3 bulan tahun anggaran 2020, 2 bulan tahun anggaran 2021 dan sebanyak 10 bulan pada tahun anggaran 2022, sehingga jika di jumlahkan maka sebanyak 15 bulan TPP Pegawai dan Dokter ASN RSUD Chasan Boesoirie, yang belum terbayarkan. Serta pada realisasi TPP pada bulan januari, februari tahun anggaran 2022 terdapat
pemotongan per/orang pegawai Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000,- dengan jumlah Pegawai bekisar kurang lebih 500 -800 orang, serta terdapat pemotongan per/orang Dokter sebesar Rp.5.000.000,- dengan jumlah Dokter 30 Orang lebih.

Ia juga meminta kepada BPK Perwakilan Maluku Utara, dapat berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) agar dapat secara Bersama – sama melakukan Investigasi Khusus atas Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 186-00-0017010-7 yang digunakan sebagai rekening Dana Talangan dari BPJS yang tidak diketahui nama atas rekening tersebut, serta Rekening Nomor 186-00-0014149-5 yang digunakan untuk Penerimaan Pembayaran Klaim dari BPJS Kesehatan kemudian dilakukan Pemindahbukuan ke Rekening Bank BPD Malut/Maluku Nomor 0601024007 yang digunakan untuk transaksi Penerimaan dan Penarikan Buku Cek oleh Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD CB, Dugaan dan Indikasi kuat kami bahwa kedua rekening bank mandiri tersebut, digunakan untuk kepentingan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Money Loundry oleh oknum pejabat RSUD Chasan Boesoirie.

Atas masalah inilah Alan sapaan akrabnya meminta kepada BPK Perwakilan Maluku Utara agar dari hasil laporan audit dapat memberikan rekomendasi pencopotan jabatan kepada seluruh Direksi dan Manajemen RSUD CB untuk kepentingan perbaikan-perbaikan Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Chasan Boesoirie.

Sementara Kasubag Humas dan TU BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Dana Setiawan menyampaikan pada prinsipnya pihaknya menerima semua aduan dari aliansi masyarakat, OKP dan organisasi apapun.

” Dan masalah ini kita akan sampaikan kepada pimpinan dan kita akan tetap action untuk masalah soal TPP dan dana pemotongan disertai dengan dua rekening yang telah di adukan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apabila ada indikasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus.

” Akan dilakukan pemeriksaan khusus apabila ada indikasi, karena ini sudah menjadi perhatian publik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses