BPD Kaliwungu Desak Pemerintah Percepat Proses PAW, Keluhkan Minimnya Pelibatan dalam Kebijakan Desa

Jawa, Jawa Tengah, Kendal140 Dilihat

KENDAL- medianasional.id– Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mengeluhkan lambannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai menghambat kinerja lembaga di tingkat desa. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Paguyuban BPD Kecamatan Kaliwungu yang digelar di Balai Desa Nolokerto, Minggu (5/10/2025).

Rapat dihadiri hampir seluruh perwakilan BPD se-Kecamatan Kaliwungu dan dipimpin oleh Ketua Paguyuban BPD, Zainul Khafidin, dengan Yunan Hari Aji sebagai moderator sekaligus sekretaris paguyuban. Forum tersebut menjadi wadah bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta usulan terkait dinamika pelaksanaan fungsi BPD di pemerintahan desa.

Dalam forum, para anggota BPD mendesak dan menyoroti lambannya proses administrasi PAW yang dinilai kurang responsif dari pihak pemerintah daerah. Mereka berharap ada langkah cepat dan transparan agar kekosongan jabatan anggota BPD dapat segera terisi sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif.

Selain persoalan PAW, peserta rapat juga menyinggung kurangnya pelibatan BPD dalam proses pengambilan keputusan di desa. Beberapa anggota mengaku belum dilibatkan secara maksimal dalam musyawarah maupun perumusan kebijakan strategis desa, padahal BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan penetapan peraturan desa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban BPD Kaliwungu, Zainul Khafidin, menegaskan pentingnya memperkuat soliditas antaranggota BPD dan memperjuangkan peran lembaga agar lebih dihormati di tingkat desa. “BPD harus bisa disegani di desa. Paguyuban ini menjadi wadah memperjuangkan kepentingan bersama, memperkuat komunikasi, dan memastikan peran BPD berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban yang juga Paralegal, Yunan Hari Aji, menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi BPD dan perangkat desa. Menurutnya, pemahaman yang kuat akan melindungi lembaga dari intervensi pihak luar. “Pemdes dan BPD harus memiliki pemahaman hukum yang baik agar tidak mudah diintervensi. Pendampingan hukum penting untuk menjaga integritas lembaga desa,” tegasnya.

Selain membahas permasalahan teknis, rapat juga menyepakati perlunya peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan forum komunikasi lintas desa. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa agar lembaga bisa berfungsi lebih efektif, profesional, dan berdaya tawar kuat di tingkat lokal.

Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi, solidaritas, serta koordinasi lintas desa melalui forum rutin Paguyuban BPD Kecamatan Kaliwungu. Selain memperjuangkan hak dan peran BPD, forum ini juga akan merumuskan langkah strategis agar keberadaan BPD semakin diakui dalam tata kelola pemerintahan desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses