Bongkar Toko Ponsel dan Curi Puluhan Hp, Pelaku dan Penadah Akhirnya Ditangkap Polsek Bangkinang Kota

Kampar, Riau82 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Akmal Ponsel di Jl. Mayor Ali Rasyid Kecamatan Bangkinang Kota yang terjadi pada Kamis dinihari (24/12/2020).

 

Petugas Kepolisian dari Polsek Bangkinang Kota berhasil menangkap pelaku utamanya, yaitu inisial YI alias YOWAN (28) yang beralamat di Jalan Pembangunan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Selain itu juga diamankan seorang tersangka lainnya, yaitu inisial MA alias FIAN (31) warga Jl. Agussalim Bangkinang, yang berperan sebagai penadah barang curian.

 

Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan korbannya, Rudi Akmal selaku pemilik Toko Akmal Ponsel, yang kehilangan puluhan ponsel baru maupun bekas serta uang tunai sebesar Rp 5 juta dari toko ponsel miliknya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 74 juta.

 

Peristiwa ini berawal pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 06.30 Wib, saat itu korban terbangun dan merasa curiga dengan kondisi ruko ponselnya yang sekaligus tempat tinggalnya dalam keadaan berantakan, setelah dilakukan pengecekan diketahui puluhan handphone miliknya baik yang kondisi baru maupun yang bekas telah hilang dari tempatnya.

 

Selain itu diketahui juga, bahwa uang milik korban sejumlah Rp 5 juta yang disimpan di Ruko ikut hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Kota, IPTU. Era Maifo, bersama Kanit Reskrim, IPDA. Toni, S.H, dan Tim Opsnal Polsek dibantu Unit Identifikasi Polres mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Kamis malam (24/12/20), akhirnya Tim berhasil menangkap kedua tersangka saat berada didalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.

 

Selain mengamakan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit Hp merk Oppo Reno 4F, 1 Unit Hp Oppo A53, 1 unit Hp oppo A92, 3 unit Hp Vivo Y12s, 2 unit Hp Vivo Y20, 1 unit Hp Vivo Y20s, 1 unit Hp Vivo Y50, 1 unit Hp Vivo Y51, 1 unit Hp Vivo V20SE dan belasan Hp lainnya serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.

Kapolsek Bangkinang Kota, IPTU. Era Maifo, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka ini. Lanjut disampaikan IPTU. Era, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan, bahwa kedua pelaku pencurian ini juga mengkonsumsi Narkoba. Sekarang kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Bag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.