Bobol Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Diamankan Polsek Natar

Lampung Selatan229 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Amal Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Natar, Sabtu (2/3/2024).

Bermula dari adanya laporan korban AF (40) selaku pengurus masjid bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal disebuah masjid.

Dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Natar, Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berinisial MRD (19) dan S (19), Sabtu (2/3/2024) pukul 10.00 WIB.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka pada saat kedua tersangka sedang belanja di warung di desa pemanggilan, saat dilakukan penggeledahan didapat di badan tersangka MRD alias Okum, didapati senjata api mainan pistol, kunci letter T dan uang Rp.7000”, ucap Ipda Suyitno Mewakili Kapolsek Natar.

“Dan di badan tersangka S (19) didapat barang berupa sebilah Sajam pisau serta satu unit kendaraan sepeda motor”, lanjutnya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama sama melakukan pencurian uang kotak amal didalam masjid didesa pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku masuk kedalam masjid melalui pintu samping masjid, kemudian pelaku mengambil kotak amal lalu mencongkel kotak tersebut dengan menggunakan alat bantu yang diduga senjata tajam, setelah berhasil kemudian pelaku mengambil sejumlah uang sebesar Rp.17.000 (Tujuh belas ribu rupiah) dan kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) kotak amal masjid yang telah dirusak senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang di dalam kotak amal sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) jika ditotal sebesar Rp.1.017.000,- (Satu juta tujuh belas ribu rupiah).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu
• 2 (dua) buah kotak amal
• 1 (satu) pucuk senpi mainan
• 1 (satu) buah kunci letter T
• Uang tunai sebesar Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah)
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat
• 1 (satu) buah flashdisk rekaman CCTV

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.