BNN Provinsi Maluku Utara Lagi-Lagi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Asal Kota Medan 

Maluku Utara155 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Dalam upaya pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai leading sektor program P4GN di Provinsi Maluku Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan satu jenis Sabu yang merupakan jaringan peredaran asal Kota Medan dengan tersangka insial AIM alias A umur 30 Tahun, Warga Kelurahan Sangaji  Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dan tersangka diketahui belum memiliki pekerjaan tetap, Rabu (2/11/2022).

Tersangka AIM alias A ditangkap setelah petugas BNN Provinsi Maluku Utara memperoleh informasi adanya pengiriman paket Narkotika jenis Sabu dari Kota Medan. Petugas BNN Provinsi Maluku Utara kemudian menelusuri informasi tersebut dan dengan kerja sama yang baik dari pihak ekspedisi maka pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira Pukul 22.52 Wit, bertempat di perusahan ekspedisi (jasa pengiriman) di lingkungan Tabahawa Kota Ternate, tersangka bersama barang bukti diamankan.

Dari tangan tersangka tersangka AIM alias A, petugas BNN Provinsi berhasil mengamankan (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Bruto 80,94 gram yang didiuga Narkotika Jenis Sabu. Selain itu Barang B. Bukti Non Narkotika yang juga diamankan berupa 1 (satu) Unit Motor merk yamaha Fino merah putih DG 3450 XY, 1 (satu) buah kunci motor, 1 (satu) unit Handphone Merk Huaweiwarna putih, 1 (satu) buah tas warna Ungu, 1 (satu) buah plastik putih disertai nomor Resi, 1 (satu) buah jaket Biru, 1 (satu) pipet kaca bening, 1 (satu  patahan jarum suntik,1 (satu) buah korek api gas.

Atas perihal tersebut, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Dr. Agus Rohmat mengatakan, tersangka AIM alias A yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

Sekedar informasi, BNN Provinsi  Maluku Utara telah menyelamatkan jiwa masyarakat Maluku Utara sebanyak 405 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp.242.820.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Sementara tersangka dan barang bukti kini dalam pengamanan BNN Provinsi Maluku Utara dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.