BKPSDM Pringsewu Musnahkan 445 Boks Arsip

Pringsewu45 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id – Sebanyak 445 boks dari berbagai jenis arsip di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu dimusnahkan.
Acara pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri, SE, MM di halaman kantor BKPSDM Kabupaten Pringsewu di komplek perkantoran pemkab setempat, Rabu (4/11/20), dengan menggunakan mesin pencacah, disaksikan sejumlah kepala OPD, diantaranya Inspektur Andi Purwanto, ST, MT, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Ir.Suheriyanto, Kadis Lingkungan Hidup Hendrid, SE, MM dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, SH, MH.
Pj Sekdakab Pringsewu Hasan Basri, SE, MM mengatakan sejak berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Pringsewu hingga saat ini, tentunya banyak sekali arsip, yang memerlukan penyimpanan dan penanganan khusus, khususnya yang menyangkut kepegawaian di BKPSDM Pringsewu.
Arsip, baik yang aktif maupun tidak aktif, kata sekda, tidak boleh sembarangan dalam perlakuannya, karena ada peraturan yang mengaturnya, termasuk dalam tata cara pemusnahannya, dimana diperlukan sebuah tim.
Ia juga memuji cara penghancuran arsip tersebut, yang menurutnya sudah bagus karena menggunakan mesin pencacah, sehingga tidak mencemari lingkungan dan bahkan bisa didaur ulang.
Lebih lanjut dikatakan Sekda Pringsewu, dengan adanya sistem elektronik, sebetulnya sudah tidak diperlukan banyak arsip lagi. Ia juga meminta kedepan, pengarsipan di Pringsewu dilakukan yang terbaik sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari, S.STP, MM mengatakan, dari 445 boks arsip yang dimusnahkan, terbagi dalam 9 jenis arsip, yakni arsip usulan kenaikan pangkat (52 boks), usulan mutasi (34 boks), usulan kenaikan gaji berkala (27 boks), usulan izin belajar (58 boks), usulan jabatan struktural (51 boks), usulan peserta UPKP (66 boks), surat masuk (34 boks), surat keluar (72 boks), dan nota dinas (51 boks).
Dikatakan Ani, dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No.28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dan Perbup Pringsewu No.20 Tahun 2018 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara. (*/Hapsara)
Editor   : Jumadi
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.