Brebes, medianasional.id | Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Brebes menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti ratusan kepala desa se-Kabupaten Brebes. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Dian, Bumiayu, pada Senin (7/7/2025), dan dihadiri oleh Kepala BKAD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Brebes, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
FGD ini digelar sebagai respons atas meningkatnya gejolak sosial dan aksi demonstrasi di sejumlah desa terkait pengelolaan dana desa. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat sistem tata kelola keuangan desa, memberikan edukasi hukum, serta mendorong peran aktif kepala desa agar tidak terjebak dalam praktik maladministrasi yang dapat menimbulkan konflik atau persoalan hukum.
Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan dana desa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa tahun 2025 telah ditetapkan sebagai tahun penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan ekonomi desa.
“Minimal 20 persen dari dana desa diwajibkan untuk penyertaan modal ke BUMDes. Kalau dikelola dengan baik, tak akan ada demo. Justru desa akan makmur,” tegasnya.
Subagya juga mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun ini telah masuk 36 aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Ia menekankan bahwa setiap temuan wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja.
Menanggapi laporan masyarakat yang seringkali tidak disertai bukti kuat, Zainal Mutaqin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, memberikan peringatan agar masyarakat berhati-hati dalam membuat laporan.
“Pelapor bisa dikenai sanksi pidana jika laporannya tidak terbukti atau palsu,” ujarnya kepada awak media.
Ia mengimbau masyarakat untuk menginventarisasi dugaan penyimpangan dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum membuat laporan resmi ke pihak berwenang. Menurutnya, aksi demonstrasi tanpa dasar hukum yang kuat justru dapat mencoreng nama baik kepala desa dan keluarganya.
Dalam sesi diskusi, turut dibahas konsep “Desa Antikorupsi” yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan perangkat desa dalam kegiatan sosial-budaya, termasuk pelestarian seni tradisional. Sosialisasi nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa dipandang sebagai langkah penting dalam pencegahan korupsi sejak dini.
Selain itu, Kabupaten Brebes saat ini memiliki 297 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang menjadi mitra strategis BUMDes dalam memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Kopdes diharapkan mampu memperluas akses permodalan serta meningkatkan solidaritas ekonomi antarwarga desa.
Menariknya, sebagai tindak lanjut dari FGD ini, para kepala desa akan melakukan studi tiru ke Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang — desa yang meraih predikat Desa Antikorupsi Nasional pada tahun 2022. Kunjungan ini ditujukan untuk mempelajari praktik tata kelola yang berhasil diterapkan di sana.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan dana desa agar lebih bersih, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.






