Bimbingan Teknis Administrasi Kependudukan Digelar Dispenduk Capil Kabupaten Malang

Jawa Timur379 Dilihat
Kegiatan Bimtek Dispenduk Capil Kabupaten Malang.

Malang, medianasional.id – Dispenduk Capil Kabupaten Malang menggelar Bimbingan Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Kamis, (19/04/2018) di Rumah Makan Warung Wakul Nusantara.

Dalam kegiatan ini Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Dr. Ir. Sri Meicharini, MM memberikan sambutan mengucapkan terima kasih pada peserta Bimtek yang telah menyempatkan hadir.

Dalam kesempatan tersebut Kadispendukcapil mengucapkan terima Kasih yang mana selama ini telah melaksanakan tugas dan kewajiban untuk membantu Dispendukcapil dalam pelayanan Administrasi Kependudukan dengan sepenuh hati dan Ikhlas.

Sebagai mana diketahui Peraturan Menteri No. 61 Thn 2015 tentang persyaratan ruang lingkup dan tata cara pemberian hak Akses serta memanfaatkan Nomer Induk Kependudukan, KTP Elektronik yang mana hal ini kita kerjasama dengan Lembaga Organisasi Dinkes, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.

Abdul Rokhim selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil dalam sambutanya menyampaikan Akta, KK dan KTP itu adalah Prodak Dinas Catatan Sipil akan tetapi terkait perubahan data itu atas perintah dari Pengadilan.

To poksi Dispenduk capil itu adalah mencatat anak yang lahir (Pembuatan Akte Kelahiran) pembuatan KK,Pembuatan KTP, mencatat Surat pindah dan lain-lain.

Satu tempat menurut Kabid PIA Dispenduk Capil Drs. Shirath Aziez,M.Si. “Adapun peserta yakni dari 39 Puskesmas, 2 RSUD dan 1 Petugas Dinkes. tujuanya adalah untuk mensosialisasikan terkait persyaratan pengurusan Akta Kelahiran melalui Puskesmas dan Rumah Sakit. Boleh disampaiakan bahwa anak lahir Akta Kelahiran selasai melalui Puskesmas atau Rumah Sakit”.

“Termasuk perubahan atau penambahan anggita Keluarga baru di dalam Kartu Keluarga”, terangnya.

Sosialisasi yang digelar Dispenduk Capil Kabupaten Malang tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dengan Sosialisasi tersebut masyarakat bisa lebih mengetahui syarat untuk membuat Akta Kelahiran, KK, KTP, dan lain-lainnya.(nrt)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.