Big Bos Jatim Park Grup Dituduh Serobot Tanah Kas Desa

Jawa Timur112 Dilihat

Batu, redaksimedinas.com – Big bos Jatim Park Grup Batu, Paul Sastro Sendjojo yang sebelumnya dikabarkan diperiksa KPK karena dituduh menyerobot tanah kas desa di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tuduhan itu dilontarkan Ketua Forum Peduli Desa Beji (FPDB) Nurul Huda, Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, destinasi wisata Jatim Park 3 di Desa Beji itu sekitar 6 hektare. Sedangkan tanah aset Desa Beji seluas 4250 meter persegi.

“Tanah aset desa itu terindikasi diserobot owner Jatim Park group. Lahan itu sudah digunakan untuk lahan parkir dan sebagian sudah didirikan bangunan,” kata dia.

Dia pun bersama rekan-rekannya yang tergabung di FPDB pernah melihat lokasi aset desa itu dipagar dan dipaving oleh pihak Dino Park 3. Alasannya kala itu agar ada pembatas dengan lahan di sebelahnya.

Namun, kata dia dalam perkembangannya, aset desa itu justru masuk area destinasi Dino Park. Padahal, kata dia perangkat desa mengaku tak pernah menyewakan atau bekerja sama dengan pihak mana pun terkait pengelolaan aset tersebut.

Hal itu diakui Kades Beji, Kukuk Kusbianto. Bahkan dia mengeluarkan surat resmi tertanggal 19 Desember 2017. Surat tersebut bernomer 143/24,/422/320.3/2017.

Isi surat itu menerangkan bila Desa Beji punya aset seluas 4.250 meter persegi. Itu terdata sebagaimana yang tercatat di buku leter C, No 9, Persil No 145, Kelas/Jenis Tanah II.

Sesuai data itu, tanah di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu tersebut tertulis atas nama Gandjaran Mudin. Tanah ganjaran dimaksud merupakan hak perangkat desa. Untuk itu diberikan dan dikelola oleh Kasi Pelayanan Desa Beji.

“Tanah ganjaran itu sampai saat ini tidak disewakan kepada pihak lain.Selain itu belum pernah dilaksanakan perjanjian sewa menyewa atau MoU dengan pihak Dino Park,” papar dia.

Bila kini dikuasai dan dikelola pihak Dino Park, Kukuk Kusbianto mengaku heran. Sebab sesuai ketentuan aset desa tersebut seharusnya dikelola atau digarap Kasi Pelayanan Sunhaji.

Surat keterangan Kades tersebut dikuatkan oleh Sunhaji, selaku penggarap atau pengelola tanah ganjaran Mudin itu. Dia mengatakan bahwa sejak Juni 2016 sampai saat ini belum pernah menandatangi kesepakatan.

“Kami belum pernah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan pihak manapun.baik itu terkait sewa atau jual beli aset desa itu. Kami pun tak pernah dapat kompensasi dari pihak mana pun,” terangnya yang ditulis dalam surat tertanggal 17 Januari 2018 atas nama Sunhaji.

Karena itu, Ketua Forum Peduli Desa Beji (FPDB) Nurul Huda sangat berang. Dia berharap agar aparat hukum turun tangan terkait dugaan penyerobotan tanah desa yang diduga dilakukan owner Jatim Park group itu.

“Biar tidak seenaknya. Sebab saya yakin kalau warga yang menyerobot tanah Jatim Park pasti dipidanakan,” kata dia.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Komisaris Jatim Park Group, Paul Sastro belum berhasil dikonfirmasi. Sebab saat dihubungi via polnselnya tidak aktif. (nrt)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.