Bhabinkamtibmas Desa Jatimulya Melaksanakan Pengamanan Penyaluran Bansos

Subang201 Dilihat

Subang, medianasional.id – Kapolsek Compreng, AKP Donnie Kustiawan melalui Bhabinkamtibmas Desa Jatimulya melaksanakan Pengamaan Penyaluran Bansos Penerimaan Bantuan Pangan (PBP) tahap 3 Tahun 2024, di Desa Jatimulya Kec.Compreng Kabupaten Subang, Minggu (10/03/2024).

Giat ini sesuai arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Compreng AKP Donnie Kustiawan.

Dalam melaksanakan Pengamaan Penyaluran Bansos Penerimaan Bantuan Pangan (PBP),Bhabinkamtibmas Jatimulya melaksanakan pengaman sesuai SOP pengamanan.

Untuk diketahui jumlah Penerimaan Bantuan Pangan (PBP) Tahap 3 Tahun 2024 di Desa Jatimulya ini Sebanyak 227 warga. Setiap warg menerima Bansos berupa beras sebanyak 10 Kg, yang disalurkan Langsung oleh Pegawai Kantor Pos KCP Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang.

Dikatakan AKP Donnie, untuk persyaratan Pengambilan Bansos Penerimaan Bantuan Pangan (PBP) Tahap 3 2024, penerima manfaat harus menunjukan Kartu Identitas E-KTP atau KK Asli, dan Barkode/Surat Undangan.

“Dengan adanya bantuan ini (beras 10 kg), dapat bermanfaat bagi Masyarakat untuk membantu meringankan Ekonomi Masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.