Bersihkan Peredaran Narkotika, Opsnal Polsek Kuantan Tengah Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

Riau47 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Peduli akan penerus generasi bangsa dan menjadi tugas serta bagian dari tanggung jawab Korp Bhayangkara, kali ini Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah ungkap pengedar narkotika.

 

Penyelidikan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik seorang pemuda di Desa Beringin Taluk, dengan bermodalkan ciri – ciri pemuda yang dicurigai, Kanit reskrim Polsek Kuantan Tengah Ipda I.R. Firnando Siagian. S.H., M.H. bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan, mulai dari melakukan interogasi, surveylance hingga melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku.

 

Tepat pada hari Kamis, (4/3/2021) sekira pukul 12.30 Wib, tak jauh dari salah satu sekolah menengah yang di Desa Beringin Taluk. Upaya penyelidikan Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuantan Tengah membuahkan hasil dengan di tangkapnya sesorang berinisial AR diduga pelaku pengedar narkoba dan saat itu pada dirinya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang langsung disita dari genggaman tangannya.

 

Kemudian tidak puas dengan hasil tangkapannya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuantan Tengah terus memburu dari mana asal barang bukti yang disita dari tangan AR didapat, dan hasil dari penyelidikan disalah satu bengkel yang ada di Desa Beringin Taluk telah ditangkap satu orang pelaku berinisial AS yang berperan sebagai penjual Narkotika jenis Shabu tersebut kepada AR.

 

Sementara dari kedua pelaku ini, disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yg berisikan Shabu, 1 (satu) unit handphone Nokia senter warna hitam, 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BM 5405 GA,” jelas AKBP Henky Poerwanto. S.IK. M.M. Kapolres Kuantan Singingi.

 

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kuansing, terhadap pelaku AR dan AS dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

 

Selanjutya Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuantan Tengah masih terus memburu pelaku kelompok pengedar narkotika jenis shabu yang beroperasional di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

“Jangan takut melaporkan ke pihak Kepolisian jika melihat kejahatan narkotika, silakan hubungi Bhabinkamtibmas yang ada di Desa – desa,” tegas Kapolres Kuantan Singingi.

 

Sumber : IPDA. Iwan Siagian, S.H.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.