Bersama Polisi, Ombusman RI Perwakilan Malut Akan Jemput Bupati Halsel Jika Panggilan ke Tiga Tak Terpenuhi

Maluku Utara333 Dilihat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali

Ternate, medianasional.id – Berdasarkan Surat Panggilan ke tiga Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara jika tidak terpenuhi oleh Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba akan di jemput Ombusman Bersama Polisi, terkait dengan permintaan klarifikasi laporan dari masyarakat. Senin (5/11/2018).

Hal ini di sampaikan oleh kepala Ombusman Malut, sesuai dengan jadwalkan yang sudah di tetapkan pada 16 November 2018 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Upaya pemanggilan tersebut sebagai bentuk langkah tindak lanjut atas laporan masyarakat yang saat ini sedang ditangani oleh Ombudsman perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Apabila yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya, maka Ombudsman siap melakukan penghadiran secara paksa dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dir Sabhara Polda Malut,”jawab Sofyan Ali selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, kewenangan Ombudsman melakukan pemangilan terhadap pihak Terlapor atau saksi secara paksa sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 31 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. “Dalam hal Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,”Ungkapnya.

Awalnya, Ombudsman sudah melakukan beberapa upaya seperti investigasi dan klarifikasi secara langsung, dan permintaan klarifikasi secara tertulis tetapi yang l terakhir ini adalah panggilan klarifikasi. “Namun hingga sekarang, Terlapor sulit ditemui dan terkesan tidak adanya itikad baik untuk memenuhi panggilan yang telah di layangkan oleh Ombudsman ataupun untuk menjawab klarifikasi tertulis,”tambahnya.

“Terkait penghadiran secara paksa, saat melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Polda Maluku Utara baru-baru ini, Ombudsman telah menyampaikan rencana kepada Dir Sabhara Polda Maluku Utara untuk permintaan bantuan penghadiran secara paksa bagi Terlapor atau saksi yang tidak memenuhi panggilan Ombudsman sebanyak 3 (tiga) kali dan Dir Sabhara telah menyanggupinya apabila dalam beberapa waktu kedepan Ombudsman memerlukan bantuan untuk menghadirkan Terlapor secara paksa”, tutup Sofyan.

Reporter : Safrin
Editor      : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.