Bersama Istri, Kades Kususinopa Diduga Korupsi Anggaran Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah

Maluku Utara223 Dilihat
Foto istimewah

Medianasional.id

Ternate – Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah dengan kegiatan domestik dalam daerah kabupaten kota dari sub kegiatan pembangunan penyediaan sistem pengelolaan air limbah terpusat skala permukiman dengan pekerjaan pembangunan ipal skala pemukiman kombinasi MCK Desa Kususinopa Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, dengan Nomor Kontrak : 600/PPK-SPK.1/DAK-SAN/12/2021 Tanggal Kontrak 12 April 2021 dengan Nilai Pekerjaan Senilai,Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) , Pelaksana KSM AKSAM JAYA, Lokasi Pekerjaan Desa Kususinopa dengan Waktu Pelaksanaan 240 Hari Kalender, Sumber Anggaran DAK  Tahun Anggaran 2021 Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Dugaan dan Indikasi kuat pekerjaan tersebut melibatkan Kepala Desa Kususinopa dan Diduga menempatkan Isterinya selaku Bendahara Pelaksana (KSM AKSAM JAYA), dan hal ini tentunya  melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i Undang – Undang  No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang  No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan (Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen LPP – Tipikor Malut, Sukri Ansar kepada media ini, Kamis  (20/1/2022).

Lanjut dia berdasarkan keterangan yang terimanya dari masyarakat, Pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan waktu Pelaksanaan, dan di Duga Kuat Setiap Proses pencairan Anggaran Kegiatan tersebut hanya dikelola Kepala Desa sendiri tanpa melibatkan ketua KSM AKSAM JAYA, bahkan anehnya sesuai dengan kesepakatan Upah Tukang sebesar 30% dari Nilai Pagu Pekerjaan tetapi justru yang diterima oleh masyarakat hanya 17% dari Nilai Pagu pekerjaan.

Olehnya itu sesuai dengan ketentuan Peraturan per Undang – Undangan, maka dengan ini melalui lembaga LPP Tipikor Maluku Utara, pihaknya mendesak kepada
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Desa Kususinopa Kecamatan Oba Kabupaten Kota Tidore Kepulauan,  Atas Dugaan Keterlibatan pada Kegiatan Proyek tersebut.

“Mendesak Kepada POLRES Tidore Kepulauan segera melakukan penyidikan Atas Kegiatan Pekerjaan tersebut yang melibatkan Kepala Desa Kususinopa.
Mendesak Kepada Inspektorat Pemda Tidore Kepulauan Segera Memeriksa Kepala Desa Kususinopa atas pelibatan pada kegiatan tersebut,” ungkap sukri.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Kepada Bapak Walikota Tidore Kepulauan segera menonaktifkan Jabatan Kepala Desa Kususinopa. olehnya itu disampaikan pula bahwa pihaknya akan laporkan secara resmi kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hingga berita ini dipublish awak media ini masih kesulitan menghubungi bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.