Berkas Kasus Penipuan P21, Polres Raja Ampat Lakukan Pencarian Terhadap Tersangka NU

Papua76 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK (Foto Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id- Polres Raja Ampat saat ini tengah melakukan pencarian terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana umum (penipuan) berinisial (NU) guna untuk kepentingan kelengkapan tahap 2 (dua) P21 kasusnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK.

Dijelaskan, kasus penipuan dengan tersangka (NU) terjadi pada 4 Desember 2017 lalu. Tindak pidana umum (penipuan) korbannya (F) 350 juta rupiah,(JK) 100 juta rupiah,(MB) 200 juta rupiah ini merupakan kasus tunggakan dan menjadi prioritas untuk ditangani,menariknya Kasus penipuan tersebut merembet ke tindak pidana korupsi. Pasalnya, kata Nirwan tersangka menggunakan anggaran di salah satu SKPD (BLH) lingkup Pemkab Raja Ampat sebesar Rp 650 juta dan tidak ada pengembaliannya.

“Pada oktober 2018 tahun lalu kami sudah lakukan pengembalian berkas ke pihak kejaksaan negeri Sorong, dan kemarin kami sudah menerima P21 untuk kasus penipuannya,” kata Nirwan saat dikonfirmasi media nasional di kantornya, Rabu (29/5/19).

Menurutnya, setelah pihaknya menyelesaikan tahap dua kasus tindak pidana umum (penipuan). Maka Polres Raja Ampat melalui Satreskrim akan memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan (NU). Nirwan mengungkapkan, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud sudah dipastikan pelakunya lebih dari satu orang dan berkasnya sudah siap ke tahap 1 (satu) P19. Dirinya mengaku saat ini pihaknya dalam proses pencarian terhadap tersangka (NU).

“Menurut informasi yang saya peroleh,(NU) berada di Ternate (Maluku Utara). Dimanapun tersangka berada, pihaknya berharap (NU) kooperatif untuk menyerahkan diri. Jika selalu menghindar Satreskrim Polres Raja Ampat akan melakukan penangkapan dan penahanan,” tegasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.