Lombok Barat, NTB – Terkait Pemberitaan di salah satu Media Online ” DetikNTB” itu semua salah,dan tidak Mendasar.
Di temui Awak Media di kediamannya ibu Asiah menjelaskan bahwa, Apa yang di katakan oleh pengacara atas nama SHS sesungguh tidak mendasar atas Fakta yang ada di lapangan, karna sejatinya tidak ada pembangunan pondok pesantren di atas lahan yang di maksudkan, (18/12/2024).
Ibu Asiah menambahkan bila perlu dirinya akan mengajak pengacara tersebut untuk melihat lokasinya supaya mengetahui kebenaran Fakta di lapangan, dan saat berstatmen menurutnya harus berdasarkan Fakta bukti Akta bukan katanya katanya atau menyebar Fitnah.
Aisyah juga menegaskan perlu untuk digaris bawahi bahwa yang memiliki persoalan itu saya dan keluarga saya, tidak ada kaitannya dengan anak saya “DewiAstuti”, seperti yang di sebutkan apalagi dengan bahasa ibu pengacara itu sangat kacau namanya.
Dalam hal ini saya masih melengkapi dokumen pendukung untuk melakukan gugatan ke pengadilan, sekalipun dari pihak pengacara melalui media online menerangkan atas obyek tersebut sudah terbit SHM atas nama haji Muksin tidak menutup kemungkinan kalau berbicara waris.
“Saya juga bagian dari ahli waris dan harus jelas atas perolehan dan peralihan atas obyek tanah seluas 25 are tersebut, ” Tutupnya






